Tapaktuan, KBBAceh.news – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melaksanakan kegiatan penggeledahan disertai penyitaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr.H.Yuliddin Away Tapaktuan tahun 2020.
Penggeledahan disertai penyitaan itu berdasarkan dengan Sprindik Nomor : PRINT-01/L.1.19/Fd.2/03/2023 tanggal 01 Maret 2023, surat perintah Penyitaan Nomor: PRINT-397/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 29 Mei 2023 dan bahwa telah ada surat perintah penggeledahan Nomor: PRINT-398/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 29 Mei 2023
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro melalui Kasi intelijen M.Alfryandi Hakim S.H, menyampaikan bahwa penggeledahan serta penyitaan di kantor PT.KDI (Klik Data Indonesia) yang beralamat di jalan Tgk.Moh.Hasan, No.101 Batoh Banda Aceh penggeledahan tersebut bertujuan untuk kepentingan penyidikan guna pengumpulan bukti-bukti berupa dokumen-dokumen elektronik dan barang-barang lain yg dianggap perlu untuk dilakukan penyitaan dengan bantuan personil dari tim Forensik Adhyaksa Monitoring Center, tim Intel Kajati Aceh dan Intel Kajari Banda Aceh.
” Dalam penggeledahan tersebut Penyidik mengamankan dan menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektonik berupa HP, Laptop, dan dokumen elektronik. Bahwa sampai dengan laporan ini di buat, kegiatan penggeledahan masih berlangsung tertutup,” kata kasi Intel.(Red)