Kutacane, KBBAceh.news | PJ Bupati Aceh Tenggara, Drs Syakir MSi diminta secepatnya mencopot oknum Pengulu Kute (Kepala Desa) Trutung Payung Hulu Kecamatan Bambel. Pasalnya beliau dikabarkan merangkap sebagai tenaga pendidik (guru) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) disalah satu Sekolah Dasar (SD) Kecamatan Semadam.
Karena rangkap jabatan yang diemban olehnya, sebagai Pengulu dan tenaga PPPK tidak didukung regulasi yang berlaku. Seharusnya pemerintah daerah melalui dinas pendidikan mempunyai sikap yang tegas terhadap siapapun yang terbukti merangkap jabatan. Sebab hal itu dilarang dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Informasi yang didapat media dari warga setempat, membenarkan memang kepala desa kami beberapa tahun lalu lulus menjadi tenaga PPPK guru atau tenaga fungsional. Sebut warga setempat.
“Benar oknum Pj Pengulu Desa tersebut dilantik beberapa waktu lalu, dan mendapat Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinas pendidikan kabupaten setempat. Sambung warga yang menjadi sumber media ini Kamis 7 Desember 2023.
Oleh karena itu kita meminta ketegasan pemerintah daerah untuk segera mencopot jika beliau selaku kepala desa tidak mengundurkan diri atau harus memilih salah satu nya. Apakah sebagai Pengulu Kute atau guru PPPK. Desak warga lainnya.
“Kami juga merasa heran dengan dia kok bisa seseorang yang sudah menjadi tenaga PPPK, masih bisa menjabat sebagai kepala desa (Pengulu). Dan tidak mengundurkan diri dari Pengulu Kute. Tanya warga lainnya.
Sebab selain sudah menyalahi aturan rangkap jabatan sebagai PPPK jelas kinerjanya tidak efektif lagi dan efisien, Karena kesibukan selaku tenaga PPPK tentu tidak akan fokus untuk mengurusi masalah di desa.
Padahal Pegawai Negeri Sipil (PNS) , Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk (P3K) dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan atau tidak boleh rangkap doubel job. Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, ASN manajemen PP (P3K), sanksi mereka akan di putus kontraknya dan diberhentikan.
Sementara itu Pengulu Kute Trutung Payung Hulu, Junaidi, S.Pdi dikonfirmasi Kamis 7 Desember 2023 membenarkan bahwa dirinya saat ini sebagai tenaga guru PPPK di salah satu sekolah SD Negeri wilayah Kecamatan Semadam.
“Iya saya memang masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Trutung Payung Hulu dan juga pegawai PPPK. Sebutnya secara singkat.
Kemudian, kepala BKSDM, Masudin kemarin saat dihubungi kalangan media lewat handphone, membenarkan adanya larangan rangkap jabatan fungsional menjadi Kepala Desa atau Pengulu.[Hidayat]