Akurat Mengabarkan - 11 Desember 2020 13:13

Polres Asel Tindaklanjuti Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Anak Disablitas

Polres Asel Tindaklanjuti Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Anak Disablitas
  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBACEH.news – Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Selatan tindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan oleh pelaku berinisial RC (35), terhadap anak disablitas DP (27), warga Gampong Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho S.IK SH MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha Putra S.IK mengatakan, menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan tersebut, penyidik telah memeriksa beberapa saksi yang melihat kejadian dimaksud.

“Ya, untuk menindaklanjuti kasus ini, kita telah memeriksa beberapa saksi,” kata Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha Putra kepada wartawan di Tapaktuan, Jum’at (11/12/2020).

Saat ini, lanjutnya, tersangka yang sehari – hari bertugas di Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Tapaktuan itu telah di tahan di sel Mapolres Aceh Selatan.

“Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban terjadi pada Senin 7 Desember 2020, sekitar pukul 20.30 WIB di depan BRI Unit Gampong Lhok Bengkuang,” jelasnya.

Ia menyatakan, penganiayaan dilakukan dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan kanan dan kiri ke arah wajah bagian pipi kanan dan kiri korban, serta arah dagu serta menendang menggunakan kaki kanan.

“Atas penganiayaan tersangka mengakibatkan korban mengalami luka memar dibagian pipi kanan dan kiri. Bahkan, satu gigi seri bagian bawah korban mengalami goyang atau hampir terlepas serta mengeluarkan darah,” ungkapnya.

Selain itu, korban juga mengalami rasa sakit dan nyeri dibagian ulu hati termasuk dalam perut serta luka goresan dibagian lutut sebagaimana hasil Visum et repertum dari pihak medis Nomor: 145/5721/SKV/KUCS/2020 tanggal 8 Desember 2020.

Selanjutnya, kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh ibu korban, Nurlina (52) ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses penyidikan sampai ke penuntutan.

Mengutip keterangan ibu korban, Kasat Reskrim menyebutkan, setelah kejadian langsung mendatangi pelaku dan menayakan siapa yang telah menganiaya anaknya. Namun si pelaku mengakui tindakannya.

“Setelah ditanya, pelaku RC malah menantang jika mau melapor silahkan. Merasa keberatan dan tidak dapat menerima atas perlakuan pelaku, lalu melaporkan ke Polres Aceh Selatan,” jelasnya.

Kepada penyidik Sat Reskrim, pelaku beralasan melakukan penganiayaan karena menduga korban telah menyentuh alat kelamin anak laki-lakinya yang masih berusia 8 tahun.

“Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang perbuatan penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya. (IS/Red). 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!