Bener Meriah, KBBAceh.news – Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh),
Koordinator Divisi SDM Tgk.Muhammad Yusuf, S.Pd menjabarkan, potensi potensi pelanggaran yang bisa terjadi dalam tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan calon perseorangan. Potensi pelanggaran tersebut bisa berupa Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak melakukan verifikasi, pendukung membantah memberikan dukungan, dan mengisi pernyataan tidak mendukung, pendukung yang berstatus sebagai penyelenggara pemilihan, pendukung yang berstatus TNI, Polri, ASN, dan Kepala Desa hal ini disampaikan saat melakukan pengawasan langsung ke Kabupaten Bener Meriah pada Selasa, 25/062024
Tenaga Ahli Panwaslih Aceh Dr.Muklir, S.Sos, SH.,M.AP. Kordiv SDM Panwaslih Aceh menjelaskan PPS tidak melakukan verifikasi
adalah pelanggaran karena secara eksplisit disebutkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan ancaman pidana yang bisa diberikan sebagai sanksi. PPS dapat diduga melakukan pelanggaran etika, dan bisa dikenakan pidana pasal 185 B dan 186 UU Pemilihan (Pilkada) 10/2016,” sebutnya saat melakukan Pengawasan Verifikasi Faktual Tahapan Pencalonan Pemilihan 2024 di Bener Meriah, Rabu (25/6/2024). Pengawasan langsung ini dilakukan karena di Kabupaten tersebut
panwaslihnya sudah ada namun belum dilantik oleh Bawaslu RI, khabar baiknya hari jumat tanggal 28 Juni 2024 dilakukan pelantikan di Banda Aceh oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja tuturnya.
Menurut Tenaga Ahli Dr.Muklir, S.Sos.,SH.,M.AP mengatakan Potensi pelanggaran selanjutnya, adalah, pendukung membantah memberikan dukungandan mengisi pernyataan tidak mendukung. Hasil Verifikasi Faktual di Bener Meriah belum ditemukan masyarakat yang membantah dukungannya pada pasangan calon perseorangan. Bila ditemukan ada masyarakat yang tidak mendukung namun namanya tercantum dalam daftar dukungan paslon tertentu, masalah hukum yang muncul adalah bakal calon atau tim diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen. Lebih Lanjut Tgk Yususf menegaskan, bahwa Pendukung yang berstatus
sebagai penyelenggara pemilihan dapat diduga telah melakukan pelanggaran etika dalam bentuk tidak netral atau partisan, pendukung yang berstatus TNI, Polri, ASN, dan kepala desa bisa malanggar hukum lain yang mengatur soal netralitas TNI, Polri, ASN dan kepala desa. Tgk Yusuf menambahkan, tujuan verifikasi faktual adalah mengecek kebenaran data pendukung dengan metode sensus yakni dengan menemui langsung setiap pendukung dengan cara memastikan nama, alamat pendukung, dan kebenaran dukungan,” ungkapnya. Oleh karena itu, Tgk Yusuf mengingatkan para pengawas pilkada Aceh harus mencermati dan memastikan pendukung itu bukan dari kalangan TNI, Polri atau ASN. Selain itu, pendukung yang terdaftar bukan dari unsur kepala desa, penyelenggara pemilu, dan memberikan dukungan tidak lebih dari satu pasangan calon. Hal ini harus dipastikan dalam proses verfak untuk memastikan akurasi keabsahan kebenaran sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya. (Red)