Tapaktuan, KBBAceh.news – Ada 4 butir pernyataan PT PSU yang dibuat di atas surat bermaterai dan ditandatangani oleh Tommy Ciputro sebagai Komisaris Utama PT Pinang Sejati Utama tertanggal 03 Januari 2024
Bunyi butir-butir surat pernyataan tersebut antara lain ;
Butir ke 1 PT PSU berkomitmen memperbaiki “Jalan lintas Pasie Raja- Kluet Tengah, Gampong Paya Ateuk bila terjadi kerusakan berat atau ringan”
Butir ke 2 PT PSU bersedia di evaluasi setiap 3 bulan atas butir ke 2 pernyataannya tersebut di atas
Butir ke 3 PT PSU Memberikan sebahagian CSR perusahaan sebesar 500 Juta/tahun kepada Pemda dengan metode pembayaran 50 Juta/bulan selama 10 bulan dalam setahun
Butir ke 4 PT PSU Bila perusahaan tidak menjalankan komitmennya maka PT PSU bersedia menerima sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku
Akan tetapi sampai dengan hari ini komitmen yang dituangkan dalam surat pernyataan tersebut khususnya butir ke 3 tentang pembayaran 50 Juta setiap bulan ke Pemda di Ingkari alias tidak di penuhinya
Maka pernyataan PT PSU tersebut dapat di nilai adalah Omong Kosong yang Bohong alias PT PSU telah Mengkadali Pemda Aceh Selatan
Bukan sekali ini saja PT PSU membohongi Pemda Aceh Selatan
Sebelumnya di pertengahan tahun 2024 PT PSU telah membuat surat perjanjian jaminan perbaikan jalan dalam bentuk garansi bank 2 Milyar pada Pemda Aceh Selatan, akan tetapi sama sekali tidak ada satu rupiah-pun setoran bank yang dilakukan pihak PT PSU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang saya uraikan di atas maka pantas dan patut di nilai PT PSU adalah perusahaan tambang yang di kelola oleh para “Mafia Tambang” yang Investor (pemodal) mereka adalah “Aseng Warga Negara Asing”
Dengan Modus IUP bijih besi akan tetapi yang mereka ambil adalah ikutan mineral lainnya yang berharga yang terdapat di dalam material bijih besi yang mereka tambang maknanya para mafia ini telah merampok harta negara milik masyarakat Aceh Selatan.
Penulis T.Sukandi For-PAS