Akurat Mengabarkan - 1 Maret 2022 10:02

Puluhan Penambang Emas Tradisional Datangi DPRK Aceh Selatan

Puluhan Penambang Emas Tradisional Datangi DPRK Aceh Selatan
  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBACEH.news – Puluhan penambang emas tradisional yang tergabung dalam Aliansi Penambang Emas Rakyat (APER) meliputi dari Kec. Sawang, Kec. Meukek, dan Kec. Labuhanhaji Raya mendatangi Gedung DPRK Aceh Selatan, Selasa (1/3/2022).

Kedatangan para penambang emas tradisional untuk beraudensi dengan Anggota DPRK Aceh Selatan tersebut menyusul beredarnya isu akan ditutupnya aktivitas tambang emas tradisional di tiga kecamatan dimaksud.

Audensi tersebut dihadiri oleh Ketua DPRK Amiruddin, Wakil Ketua II DPRK Adi Samridha S.Pd.I, beserta Anggota DPRK Zamzami ST, Baital Mukadis, Sofyan, Hadi Surya STP MT, dan Rema Mishul Azwa SE.

Sedangkan dari Aliansi Penambang Emas Rakyat dihadiri oleh keuchik di enam gampong meliputi Keuchik Gampong Panton Luas, Keuchik Gampong Mutiara, Kec. Sawang.

Berikutnya Keuchik Gampong Alue Baro, Keuchik Gampong Bukit Meh, Kec. Meukek, dan Keuchik Gampong Gunung Rotan, Keuchik Gampong Kuta Trieng, Kec. Labuhanhaji Raya, serta Ketua Pemuda masing – masing gampong.

Dalam audensi yang dipimpin Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Adi Samridha itu, Koordinator APER Abdul Kadir menyatakan, sehubungan telah terjadi pemanggilan penambang emas Aceh Selatan pada berapa bulan yang lalu, untuk diminta saksi secara resmi oleh Kapolres Aceh Selatan melalui Kasat Reskrim.

Dari hal tersebut perwakilan desa yang ada tambang emas di dalam desa seperti Desa Kuta Trieng, Desa Gunung Rotan, Desa Bukit Meh, Desa Mutiara, dan Desa Panton Luas.

“Bahkan pada hari Senin (21/2/2022) pukul 16.00 WIB, Keuchik enam gampong tersebut di undang secara lisan (via telepon) ke Mapolres Aceh Selatan di ruang Kasat Reskrim. Memberikan instruksi secara lisan kepada kami bahwa gelendong dan lubang tambang emas untuk di istirahat dulu dengan jangka waktu tidak ada kepastian kapan bisa bekerja kembali seperti biasa,” ungkapnya.

Saat itu sambungnya, Kasat Reskrim berpesan kepada keuchik di enam gampong, mengapa sampai hari ini masih ada laporan dari masyarakat baik itu LSM, masih ada masyarakat menambang atau aktivitas gelendong dan lubang.

“Apakah tidak diindahkan terhadap instruksi dari kami,” sebut Abdul Kadir sebagaimana mengutip pesan Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan.

Ia mengharapkan kepada Bupati Aceh Selatan dan Ketua DPRK Aceh Selatan untuk memperhatikan nasib para penambang emas tradisional, karena penambang tidak tahu kenapa ditutup.

“Oleh sebab itu, Pertama kami memohon kepada DPRK dan Bupati Aceh Selatan, selama ini kami penambang emas rakyat selalu dipersalahkan oleh negara, padahal kami hanya mencari nafkah penyambung hidup,” ujarnya.

Kedua lanjutnya, dimohon kepada DPRK Aceh Selatan untuk bisa mencari jalan tengah yang terbaik untuk nasib penambang emas dengan Bupati Aceh Selatan, agar bisa bekerja seperti biasanya.

“Ketiga, kami memohon kepada Bupati dan DPRK Aceh Selatan, tambang emas yang ada di Desa Kuta Trieng, Desa Gunung Rotan, Kec. Labuhanhaji Raya. Desa Alue Baro, Desa Bukit Meh, Kec. Meukek, dan Desa Mutiara, Desa Panton Luas, Kec. Sawang, untuk bisa dijadikan tambang rakyat secara resmi yang berbadan hukum,” harapnya.

“Keempat, kami memohon kepada Bupati dan DPRK untuk bisa bertemu dengan perwakilan penambang untuk menyampaikan aspirasi dengan kami,” pintanya.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Selatan Amiruddin menyatakan, lembaga legislatif ini merupakan sebagai penampung aspirasi rakyat dan akan mencari solusi bersama – sama dengan pemrintah daerah terkait masalah tambang rakyat.

“Kami meminta kepada para penambang agar menahan diri dan bersabar sebentar, kami akan mencari solusi terbaik,” ucapnya.

Hal senada juga diutarakan Wakil Ketua II DPRK Adi Samridha, bahwa aspirasi APER ini akan segera direspon untuk mencari solusi terbaik.

“Aspirasi dari APER ini akan kami tindaklanjuti dengan segera,” tegasnya.

Anggota DPRK Aceh Selatan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sawang-Meukek, Zamzami ST menyebut, isu penutupan tambang rakyat ini hanya berlaku di wilayah Kec. Sawang, Kec. Meukek, dan Kec. Labuhanhaji Raya.

“Kenapa di Manggamat, Kec. Kluet Tengah tidak ada isu penutupan, padahal kita ketahui di Kluet Tengah ada juga wilayah tambang rakyat. Tapi kenapa di wilayah kita ada isu dan dipanggil pihak Polres dan itu perlu dipertanyakan,” pungkasnya. (IS/Red).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!