Akurat Mengabarkan - 16:53

Ratusan Masyarakat Melakukan Aksi Unjuk Rasa, Minta Pada Pemkab dan DPRK Aceh Selatan Untuk Mencabut Izin PT.BMU

Ratusan Masyarakat Melakukan Aksi Unjuk Rasa, Minta Pada Pemkab dan DPRK Aceh Selatan Untuk Mencabut Izin PT.BMU
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan.KBBAceh.news – Masyarakat Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan melakukan unjuk rasa di depan kantor Bupati Aceh Selatan meminta dan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk menutup atau mencabut izin tambang PT. Beri Mineral Utama (BMU), Pada Rabu (30/8/2023).

Sutrisno menyampaikan dalam Orasinya yakni terkait tambang yaitu PT.BMU harus ditutup atau dicabut izinnya, mengingat sudah mencemari lingkungan akibat perendaman.

“Kita meminta Pemerintah untuk mencabut izin PT.BMU mengingat sudah mencemari lingkungan,” Ujar surtisno.

Selain itu, Sutrisno berharap agar Pemkab dan DPRK Aceh Selatan dapat dengan segera mencabut tambang PT.BMU dikarenakan sangat merugikan rakyat.

Ia juga berterimakasih karena Pemkab dan DPRK menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh ratusan pengunjuk rasa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRK Aceh Selatan, Zamzami, S.T.,M.A.P menyambut baik para unjuk rasa yang terkait tambang yang merugikan masyarakat.

“Permintaan para unjuk rasa supaya PT.BMU dicabut izinnya, akan tetapi wewenang ini berada di tingkat Provinsi namun tentu bagi investor tambang yang dapat mematuhi aturan mereka boleh menjalankan perusahaan tambangnya,” Jelas Zamzami.

Zamzami juga menyampaikan dari Pelumat, Labuhan Haji, meukek dan Sawang di kecamatan beliau sendiri tidak sedikit jumlah tambang-tambang rakyat, bila tambang rakyat ini ditutup kemana mereka mecari nafkah penghidupannya kecuali kita semua (Pemkab dan DPRK Aceh Selatan) mampu menyediakan lapangan kerja untuk mereka.

Hal senada juga disampaikan oleh Bupati Aceh Selatan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Cut Syazalisma, S.STP Ia menyambut baik aspirasi yang disampaikan masyarakat kluet tengah tersebut.

“Pemerintah Kabupaten akan melakukan evaluasi menyeluruh tentang keberadaan tambang di Aceh Selatan,” Ucap Cut Syazalisma.

Cut Syazalisma menjelaskan kewenangan atau pencabutan izin tambang hanya wewenangnya berada di Provinsi dan Pemerintah Pusat.

“Karena merekalah yang memberi izin usaha pertambangan itu, maka Pemerintah Provinsi dan Pusat yang diberikan hak oleh undang-undang untuk mencabutnya,” Pungkas Cut Syazalisma.(*)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar