Tapaktuan, KBBACEH.news – Satpol PP dan WH Aceh Selatan bakal menindak lanjuti proses pemeriksaan kasus dugaan mesum yang diciduk Tim gabungan di salah satu cafe “remang-remang” di lintasan Tapaktuan-Blangpidie, Kec. Samadua, Sabtu, (5/11/2022), sekira pukul, 22.30 WIB lalu.
Kepala Bidang (Kabid) PPD-SI, Rudy Subrita kepada wartawan di Tapaktuan, Sabtu (12/11/2022) mengatakan, pasangan yang ditangkap tim gabungan telah dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.
“Kasus dugaan mesum pasangan non muhrim ini tetap kita proses demi tegaknya hukum Syariat Islam di Kabupaten Aceh Selatan ini,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, selain terduga, pihaknya juga akan memanggil pemilik warung (cafe) sebagai penyedia tempat. Kasus ini dilengkapi beberapa bukti yang telah dikantongi.
“Satpol PP/WH mengamankan sejumlah barang bukti berupa CD, BRA dan rekaman video saat dilakukan penggerebekan oleh tim gabungan. Kita juga punya saksi-saksi yang siap memberikan keterangan,” ulasnya.
Seperti disampaikan sebelumnya, pasangan asmara yang diamankan petugas atas dugaan berbuat tidak senonoh merupakan warga Kecamatan Tapaktuan.
Lelaki berinisial RT (26 tahun) sebagai pegawai kontrak di lingkungan Pemko Subulussalam. Sementara, perempuan inisial BP ( 24 tahun) masih berstatus mahasiswi di salah satu Universitas di Banda Aceh.
Menurut Kabid PPD-SI, Rudi Subrita, dari hasil interogasi awal, pasangan non muhrim tersebut mengaku sudah lama menjalin hubungan asmara. Dari aksi yang dilakoni, pasangan tersebut melanggar hukum jinayat sebagaimana diatur Undang Undang nomor 06 tahun 2018.
“Kepada petugas WH keduanya mengaku belum melakukan hubungan intim, hanya sebatas bermesraan. Adegan mereka keburu di gerebek tim gabungan hingga digelandang ke kantor Satpol PP/WH,” pungkasnya. (IS/Red).