Tapaktuan, KBBAceh.news – Begitu gencarnya berita di media masa tentang penyerobotan tanah di Seuneubok jaya antara masyarakatkah yang telah merampok tanah negara atau BKSDA yang telah merampok tanah Rakyat belum ada kejelasannya tapi yang pasti sampai saat ini wakil rakyat DPRK Aceh Selatan diam membisu seribu bahasa seakan masyarakat Seuneubok Jaya Trumon bukanlah bagian dari masyarakat Aceh Selatan yang di wakilinya
Saya sebagai pemerhati dan pengamat kebijakan pemerintah Aceh Selatan merasa prihatin melihat keadaan masyarakat Seuneubok jaya Trumon yang lahan tanah telah mereka kuasai puluhan tahun berstatus hak milik yang bersertifikat sejak tahun 1996 di serahkan pemerintah NKRI kepada mereka akan tetapi di tahun 2024 ini di klaim BKSDA masuk dalam kawasan Suaka Marga Satwa Rawa Singkil (SMSRS)
Sengketa tanah ini adalah pertikaian masing-masing kepentingan sesama warga negara republik Indonesia dengan berbagai dasar hukum sebagai acuan aturan yang di pedomani dan yang di jalankan masing-masing, perbedaannya adalah satu bahagian kelompok masyarakat yang berstatus warga Transmigrasi yang di berikan hak oleh pemerintah atas tanah negara dengan azas legal formal berdasarkan hukum positif yang di buktikan dengan surat sertifikat yang mereka miliki secara sah
Di sisi lain ada BKSDA sebagai aparatur sipil pemerintah yang menjalankan aturan dalam membela kepentingan habitat Satwa (BINATANG) sehingga dalam penyelesaiannya mengabaikan nilai-nilai KEMANUSIAAN padahal di dalam hukum NEGARA manapun di dunia ini hukum ke manusiaan itu lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan segala hukum apapun yang ada di bumi ini
Sebagai ilustrasi pembanding tentang hukum di dunia ini, bahwa hukum TUHAN-pun bertoleransi pada hukum kemanusiaan, sebagai contoh daging Babi dan daging Anjing serta daging Manusia adalah Haram hukumnya bila di konsumsi (Berdasarkan, Al-Qur’an, Hadits nabi dan pandangan Islam) akan tetapi bila keadaan darurat hukum yang Haram tersebut dapat menjadi Halal itulah hukum kemanusiaan
Didalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dinyatakan Negara berbentuk Republik (negara di bentuk atas kepentingan rakyat)
Demikian juga bunyi pasal 27 ayat 1 dan ayat UUD 1945 (mengatur kesamaan hak warga negara dalam hukum dan dalam mendapatkan pekerjaan yang layak dalam kehidupannya) demikian juga pasal 33 ayat 3 sebagai konstitusi negara dan dasar hukum tentang bumi dan air serta segala ke kayaan yang ada di dalamnya adalah milik negara yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat (di dalam UUD 1945 ini tidak disebutkan untuk kepentingan BINATANG)
Untuk kepentingan manusia ini di deklarasikan DUHAM (Deklarasi Umum Hak Azasi Manusia 10 Desember 1948 di Den Haq Belanda) untuk mengatur tentang hak-hak hidup dan ke hidupan manusia di muka bumi ini dalam berbangsa dan bernegara
Demikian juga bahwa dengan segala aturan yang di buat tujuannya adalah untuk membuat kehidupan manusia lebih baik dan lebih teratur keadaannya bukan menjadikan aturan itu sebagai dalih yang di jadikan alasan untuk melegitimasi satu tindakan pembenaran yang keluar dari kaedah-kaedah subtansi kebenaran aturan itu sendiri
Maka oleh karena itu saya ingatkan pada DPRK Aceh Selatan sebagai wakil rakyat bahwa semestinya kalian sensitif dan responsif serta peka atas kepentingan rakyat janganlah kalian abai atas penderitaan rakyat karena tampa Rakyat kalian itu tidak pernah ada dan tidak ada apa-apanya karena “VOX POPULI VOX DEI”
(Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan)
Penulis : T. Sukandi Peta