Tapaktuan, KBBAceh.news – Bila Aceh Selatan serius dalam pengelolaan PAD berdasarkan UU NO 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU-HKPD) yang telah di tindaklanjuti oleh Qanun Aceh Selatan NO 2 Tahun 2024 maka semestinya bidang pendapatan BPKD Aceh Selatan segera dengan cepat, tepat dan tanggap membuat peraturan bupati (perbub) sebagai petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis tentang tata cara penagihan PAD supaya seluruh sumber PAD yg ada di Aceh Selatan bisa tertagih dan terkelola dengan baik dan dinas yang mengelola PAD pun dapat berjalan dalam mengelola PAD secara baik, efektif dan efesien untuk menghidari Defisit anggaran yang diluar batas toleransi yang telah di tetapkan berdasarkan regulasi oleh menteri keuangan negara republik Indonesia
Bahwa defisit anggaran daerah yang didalam ambang batas toleransi adalah motivasi untuk memicu dan memacu semangat daerah dalam mencari dan menggali sumber-sumber baru pendapat asli daerah
PAD adalah hak otonomi daerah dalam pengelolaan potensi daerah sebagai bentuk berwujutan desentralisasi
Maka untuk peningkatan PAD supaya terhindar dari defisit anggaran yang di ambang batas toleransi kiranya Pemda Aceh Selatan segera menbentuk tim percepatan penanganan maksimalisasi PAD Aceh Selatan atau dengan sebutan lainya untuk mencari solusi yang tepat supaya keuangan Aceh Selatan menjadi pulih dan sehat kembali
T.Sukandi For-PAS