Tapaktuan, KBBACEH.news – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Aceh Selatan naik menjadi level 3 (tiga) dari sebelumnya level 2 (dua).
Kepala Sekretariat Satgas Covid-19 Aceh Selatan, Cut Syazalisma S.STP kepada wartawan di Tapaktuan, Jum’at (20/8/2021) mengatakan, naiknya status PPKM dari level 2 ke level 3 karena meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19.
“PPKM Kabupaten Aceh Selatan mengalami kenaikan, dari level 2 menjadi level 3 pada perpanjangan yang berlaku dari tanggal 10-23 Agustus 2021,” ucapnya.
Hal ini, lanjutnya, sudah diatur dalam Keputusan Mendagri, oleh karena itu perlu adanya penyesuaian. Terutama dengan pembatasan kegiatan masyarakat dimasa PPKM level 3.
“Dengan adanya perpanjangan PPKM Aceh Selatan naik menjadi level 3 ini, kita mengharapkan kepada masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari – hari,” ucapnya.
Ia menyatakan, melihat perkembangan ini, Satgas Covid-19 Aceh Selatan terus melakukan pemantauan dan upaya vaksinasi bagi masyarakat, agar masyarakat Aceh Selatan terhindar dari virus Covid-19.
“Kita juga berharap agar masyarakat apabila ada menemukan gejala – gejala untuk segera ke Puskesmas terdekat agar cepat ditangani,” harapnya. (IS/Red).