Tapaktuan, KBBAceh.news – Permasalahan mengenai izin Perambahan hutan yan terjadi di Kluet Tengah Aceh Selatan semakin jelas, berdasarkan konfirmasi langsung yang saya lakukan pada Keucik Simpang Dua Menggamat Kecamatan Kluet Tengah kabupaten Aceh Selatan bahwa Kecik Simpang II Menggamat tidak pernah memberikan rekomendasi atas nama Rahmad terduga perambah hutan, dan demikian juga tidak ada rekomendasi dari Camat Kluet Tengah yang sekarang maupun dari Camat yang sebelumnya.
Maka atas keterangan yang di sampaikan Rahmad dan Irwandi Pante saya telah memberikan keterangan yang keliru adalah omong kosong yang bohong dikarenakan saya telah mendapatkan kesaksian yang valid dan akurat berdasarkan informasi yang saya terima dari pihak terkait
Fakta lain yang saya dapatkan dilapangan bahwa di duga telah terjadi penipuan dan perampasan hak atas tanah masyakat yang dilakukan Rahmad terduga perambah hutan diantaranya :
Bahwa di awal penggarapan tanah hutan milik masyarakat di sepakati bahwa Rahmad meminta Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat di serahkan kepada beliau dengan alasan perjanjian kerja sama
Perjanjiannya kayu yang ada di dalam area tanah masyarakat tersebut diserahkan pada masyarakat untuk menebangnya, setelahnya kayu tersebut di bawa ke kilang pengolahan kayu milik Rahmad setelahnya Rahmad akan membayar kayu-kayu masyarakat itu secara tunai
Tapi apa yang terjadi ternyata kayu di atas tanah masyarakat itu di garap dan ditebang langsung oleh para pekerja Rahmad dengan mebawa kayu-kayu tersebut ke pengolahan kayu milik Rahmad sendiri tanpa melibatkan lagi masyarakat yang punya lahan tanah di hutan itu
Miris dan teragisnya lagi ada seorang warga, Dusun Duku, Kampung Padang Simpang ll Manggamat (data lengkap ada pada saya) di rampas tanahnya untuk di jadikan jalan masuk ke lokasi Blok A tempat perambahan hutan di belakang Polsek Kluet Tengah yang dari awal tidak ada musyarah dan sampai pada hari ini tidak ada kejelasan dan penyelesaian atas tanah masyarakat yang dirampas secara semena-mena tersebut
Untuk kejelasan permasalahan tentang perambahan hutan di simpang ll menggamat ini kiranya APH segera melakukan proses hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di republik ini
Kuat dugaan surat keramat dari kementrian itu hanya halusinasi belaka untuk mengelabui orang banyak, karena surat rekomendasi dari Kecik saja tidak ada, jadi apa dasar hukumnya untuk mendapatkan surat keramat dari kementrian atau semua surat keramat yang di akui ada oleh Rahmad dan Irwandi atas nama kementrian itu palsu atau di palsukan, maka untuk pembuktikan semua omong kosong ini perlu proses hukum dari pihak aparat penegak hukum yaitu kepolisian.
(Red)