KBBAceh.News | Tapaktuan – Pasca damai Aceh lahirlah UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, maka pada tahun 2008 sampai dengan saat sekarang ini Aceh telah menerima 100 T dana Otsus
Andaikan Dana Otsus Aceh Dialokasikan 2 T Untuk Dijadikan Dana Tabungan Abadi Maka Setiap Mantan Kombatan GAM Akan Menerima Minimal Bantuan 2 Jt Per Bulannya
Pada awal perjanjian dana Otsus Aceh di tetapkan lamanya 20 tahun dari 2008 s/d 2028 meskipun Aceh berharap dana Otsus ini akan di terima Aceh selama Republik ini ada
Oleh karena itu di penghujung penerimaan dana Otsus dari pusat kiranya pada kesempatan emas ini dimana Mualim telah menjadi gubernur Aceh maka kiranya beliau dapat memperjuangkan alokasi sebahagian dana Otsus tersebut untuk kesejahteraan para Kombatan GAM sebagai bentuk kepedulian dan empati beliau sebagai mantan pemimpin GAM tertinggi di Aceh
Andaikan dana Otsus yang di terima Aceh setiap tahun itu dapat di alokasikan 2 T saja sebagai dana abadi dalam bentuk saham yang di kelola oleh Bank Aceh atau Bank Syariah lainnya di Aceh tentu dapat dipastikan pendapatan bagi hasil dari Bank tersebut akan menghasilkan deviden atau profit (pendapatan) minimal 6 % / per tahun
Bila angka 6 % di kalikan 2 T maka pendapatan bagi hasil dari bank menjadi 120 M/tahun atau 10 M/bulan
Andaikan pendapan bagi hasil dari Bank Aceh 10 M tersebut dibagikan sebagai bentuk empati dan peduli kepada 5000 mantan Kombatan GAM (Data penerima bantuan dari BRA 3000 mantan kombatan pasca damai)
Bila 10 M dibagi 5000 mantan Kombatan GAM maka setiap orang akan mendapatkan bantuan 2 Jt setiap bulannya
(By T.Sukandi Ketua PeTA Aceh)