KBBACEH.news, Tapaktuan – Bupati Aceh Selatan mengungkapkan rasa senangnya saat menerima kunjungan kepala Ombudsman RI perwakilan Aceh Taqwaddin Husin dan tim di Aceh Selatan, Selasa (27/7/2021).
“Pak Taqwa langsung turun ke Aceh Selatan untuk melakukan penilaian terhadap standar dan pelayanan publik yang kami lakukan, silakan tim bapak melakukan penilaian dan beritahu saya apa-apa yang kurang, yang perlu kami benahi,” ujar Tgk. Amran di depan para Asisten, Inspektur, Kabag Ortala dan beberapa Kepala Dinas Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam pertemuan yang penuh persahabatan tersebut, Kepala Ombudsman RI Aceh Taqwaddin Husin menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya dan berharap agar seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menerapkan standar pelayanan publik.
“Ini penting dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Taqwaddin mengatakan dengan meningkatnya kualitas pelayanan maka akan meningkatkan pula kepuasan masyarakat terhadap pemerintah. Jika masyarakat puas atas pelayanan publik maka akan semakin memperkuat kepercayaan kepada pemerintah.
Tim Ombudsman RI Aceh didampingi Kabag Ortala mengunjungi DPMPTSP, DISDUKCAPIL, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Puskesmas Tapaktuan, Puskesmas Sawang, dan Puskesmas Labuhan Haji.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Shaumi Radli menyampaikan terima kasih kepada Tim Ombudsman, pihaknya mengaku puas dan menyampaikan terima kasih kepada Tim Ombudsman yang melakukan penilaian terhadap pelayanan yang dilakukan dan telah memberikan saran serta koreksi.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Erdiansyah, SPd, Kepala Disdukcapil Aceh Selatan H.Lahmuddin, ia mengungkapkan apresiasinya kepada Asisten Ombudsman RI Aceh, Muammar yang telah memulai dan memberikan masukan terhadap standar pelayanan yang perlu ditingkatkan, misalnya pelayanan berbasis IT (Informasi Teknologi).
Selain melakukan penilaian pelayanan publik pada beberapa dinas dalam Pemkab Aceh Selatan, Tim Ombudsman RI Aceh juga melakukan penilaian pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Polisi Resort (Polres) dan Kantor Pertanahan Aceh Selatan pada tanggal 26 Juli 2021.
Penilaian terhadap pelayanan kepolisian di Aceh Selatan meliputi pelayanan SIM, pelayanan SKCK, dan pelayanan SPKT. Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto,
langsung bergabung bersama tim Ombudsman untuk melakukan penilaian bersama.
“Mari Pak Kapolres kita turun bersama melakukan penilaian, bisa kita lakukan bersama karena variabel apa saja yang kami nilai sudah kami sampaikan pada Kabagren (Kepala Bagian Perencanaan) saat kami melakukan bimtek tentang hal ini di Banda Aceh,” ajak Kepala Ombudsman Aceh.
Setelah melakukan penilaian, Kapolres Aceh Selatan mengungkapkan kegembiraannya bahwa Kabagren beserta Kasat Intelkam, Kasat Lantas dan Ka SPKT sudah memenuhi sebagian besar standar pelayanan publik yang diperintahkan UU 25 Tahun 2009.