Akurat Mengabarkan - 10:23

Terkait PAW Anggota Dewan, Ketua DPRK Aceh Selatan Telah Surati KIP

Terkait PAW Anggota Dewan, Ketua DPRK Aceh Selatan Telah Surati KIP
  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBACEH.news – Terkait pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Daerah Aceh (PDA), Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin telah menyurati
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan.

Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin ketika dikonfirmasi wartawan melalui Sekwan H Halimuddin SH MH di Tapaktuan, Jum’at (17/9/2021) mengatakan, surat bernomor : 170/68 tertanggal 14 September 2021, sudah diserahkan ke KIP Aceh Selatan.

“Ya, surat sudah kita serahkan ke KIP Aceh Selatan tiga hari lalu. Perihal permintaan nama calon PAW Anggota DPRK Aceh Selatan dari PDA,” kata H. Halimuddin.

Sementara itu, Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi SE secara terpisah menyebutkan, telah menerima Surat Nomor : 170/68 tertanggal 14 September 2021, perihal permintaan nama calon PAW Anggota DPRK Aceh Selatan dari PDA.

“Berdasarkan Surat Keputusan DPP PDA Nomor : 001/kpts/V/2021 tertanggal 25 Mei 2021 tentang PAW anggota DPRK Aceh Selatan dari PDA atas nama saudara Murhaban dan selanjutnya mengajukan saudara Sofyan Seri, S.Pd.I sebagai pengganti,” sebutnya.

Diungkapkannya, KIP Kabupaten Aceh Selatan akan segera memproses surat tersebut dengan melakukan verifikasi syarat calon PAW sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang pergantian antar waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota, serta PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pergantian Antar Waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Sesuai dengan ketentuan PKPU KIP Kabupaten Aceh Selatan diberikan waktu untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan pemenuhan syarat calon PAW paling lama 5 (lima) hari kerja, terhitung sejak surat Ketua DPRK Aceh Selatan diterima,” jelasnya.

Ia melanjutkan, hasil verifikasi dan pemenuhan syarat calon PAW Anggota DPRK Aceh Selatan dari PDA yang berdasarkan hasil perolehan suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam peringkat suara calon dari partai PDA pada Dapil Aceh Selatan 2 akan segera diplenokan oleh KIP Kabupaten Aceh Selatan.

“Selanjutnya hasil pleno tersebut akan disampaikan ke Ketua DPRK Aceh Selatan dalam bentuk surat dinas,” tutupnya. (IS/Red).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar