Tapaktuan, KBBACEH.news – Terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Politeknik Aceh Selatan (Poltas) ditanggapi beragam dari berbagai pihak di daerah penghasil pala itu.
Koordinator LSM Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS) Mayfendri menyebut penunjukan Mirjas Syahputra S.Si M.Si sebagai Plt. Direktur Poltas, sudah tepat.
“Penunjukan Plt Direktur sudah tepat, namun harus segera dicari sosok Direktur Poltas definitif yang mampu bekerja memajukan Poltas,” katanya kepada wartawan di Tapaktuan, Sabtu (12/2/2022).
Namun disisi lain ia meminta kepada Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran agar segera mengevaluasi kinerja Pengurus Yayasan Politeknik Aceh Selatan (Yapoltas).
“Pemintaan evaluasi kinerja Yapoltas ini karena makin meluasnya sorotan atas penunjukan Plt. Direktur Poltas,” ujarnya.
Salah satu pelaku pendirian Poltas Teuku Mudatsir secara terpisah menyatakan, penunjukan Mirjas sebagai Plt. Direktur Poltas dikhawatirkan akan berkurang peformanya sebagai pejabat Pemkab Aceh Selatan.
“Seharusnya saudara Mirjas fokus pada jabatannya di lingkungan Pemkab, jika tidak memiliki jabatan mungkin lain ceritanya,” sebutnya.
Karena sambungnya, memang ASN tidak dilarang berorganisasi, tapi jika sampai mengganggu tugas sebagai ASN maka tentu itu tidak baik, belum lagi jika ditinjau dari disiplin PNS-nya.
Menurutnya, penunjukan Plt dari kalangan Pengurus Yayasan diduga telah melanggar Surat Edaran Dirjen Dikti No. 3/2021 dimana pengurus yayasan tidak boleh rangkap jabatan di managemen kampus, serta larangan tersebut juga terdapat dalam di statuta Poltas.
“Ada dua aturan yang diduga telah dilanggar, pertama SE Dirjen Dikti nomor 3/2021 dan Statuta POLTAS pasal 52 ayat 6,” tudingnya.
Senada hal itu Pemerhati Kebijakan Aceh Selatan (PeKA) Teuku Sukandi mengutarakan, semestinya peraturan ASN perlu dikaji kembali dan jika perlu hasil kajian tersebut dilaporkan ke KASN di Jakarta, apakah melanggar etika atau tidak.
“Belum lagi jika kita melihat tentang izin yang bersangkutan kepada bupati selaku ASN atau pejabat Pemkab untuk menjabat Plt direktur di perguruan tinggi, apakah Mirjas ada surat izin atasannya, atasan tertinggi di kabupaten itu Sekda dan Bupati, karena ini menyangkut etika ASN, memang agak abu-abu kasus ini,” papar Sukandi.
Sukandi melanjutkan, jika hasil keputusan KASN menyatakan bersalah maka Bupati diperintahkan memberi sanksi kepada yang bersangkutan, jika hasil keputusan KASN menyatakan tidak ada pelanggaran, berarti ini adalah berita baik pula bagi para ASN dalam berorganisasi, sehingga tidak abu-abu.
Makanya jalan keluar dari polemik ini adalah dapatkan jawabannya di KASN (Komisi Aparatur Pipil Negara) di Jakarta untuk disurati, lampirkan hasil kajian serta bukti pendukung, apakah tindakan PNS tersebut benar atau menyalahi aturan dan etika.
“Agar dunia pendidikan tidak di politisir untuk kepentingan tertentu, sebab nasib Aceh Selatan ke depan sangat bergantung pada generasi yang sedang menimba ilmu di Poltas,” tegasnya. (IS/Red).