Tapaktuan, KBBACEH.news – Ketua Harian Front Peduli Tanah Air (PeTA) Aceh, Teuku Sukandi menyatakan, Ketua KIP Aceh Selatan jangan asal bunyi (asbun) menyebut “tidak ada ada ketentuan perangkat desa maupun ASN mendaftar menjadi Anggota PPK, PPS dan KPPS.
” Pendapat beliau di salah satu media online edisi Senin 19 Desember 2022 tersebut menurut saya asal bunyi. Karena beliau tidak menjelaskan dasar hukumnya,” kata Teuku Sukandi dalam sebuah pernyataannya di Tapaktuan, Senin (19/12/2022) sore.
Padahal, lanjutnya, sudah ada UU Nomor
16 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa (pasal 51) dan UU no 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggara Pemilu pasal 280 ayat 2 huruf (h), ((i) dan (j) serta segudang UU lainnya Tentang Pemilu.
“Kita sarankan kepada komisioner KIP Aceh Selatan supaya menelaah kembali UU Nomor 16 Tahun 2014 tersebut, apakah bisa atau tidaknya perangkat desa dobel jabatan merangkap sebagai PPK,” ungkapnya.
Konon lagi, sambungnya, persoalan yang dilaporkan masyarakat terkait perekrutan PPK itu bukan saja lulusnya oknum keuchik sebagai anggota PPK, melainkan terindikasi adanya pengurus parpol yang juga lulus dalam perekrutan tersebut.
“Kita bukan mengintervensi tentang kelulusan hasil perekrutan PPK itu, tetapi setidaknya supaya perekrutan itu betul-betul dilakukan secara profesional,” tandasnya. (IS/Red).