Tapaktuan, KBBAceh,news – Beberapa hari terakhir, isu tentang pencalonan tunggal PJ Gubernur Aceh yang akan diusulkan oleh DPRA semakin menarik perhatian masyarakat Aceh, berbagai pendapat pun muncul dan “berseliweran” diberbagai platform media online maupun media cetak.
Situasi itu juga tidak luput dari perhatian salah seorang pemerhati politik di Aceh Selatan, Teuku Sukandi yang tidak lain merupakan koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) pun angkat bicara, ia menilai hal itu sebagai pertanda bahwa masyarakat mulai peka dengan politik dan salah satu perwujudan dari demokrasi warga.
” Sudah barang tentu, semua kita sebagai masyarakat Aceh secara demokrasi boleh – boleh saja memberikan pendapatnya atas usulan calon tunggal PJ Gubernur Aceh oleh DPRA itu, hanya saja tentu semua kita mengacu pada mekanisme aturan main yang berlaku,” ucapnya kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu (14/6/2023).
Sukandi menjelaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah definitif karena absennya Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 itu, maka Kemendagri akan mengajukan 3 nama calon PJ Gubernur ke Presiden dan Presidenlah yang akan menunjuk dan menentukan siapa PJ Gubernur yang akan diangkat dan dilantik jadi PJ Gubernur Aceh nantinya.
” Oleh karna itu mekanisme awal yang mesti dilakukan DPRA adalah menjaring dan menyaring aspirasi masyarakat secara demokratis tentang siapa yang paling tepat diantara calon PJ Gubernur Aceh yang akan diusulkan ke Kemendagri sebanyak 3 calon (maksimal 3 calon), setelah 3 calon yang diajukan oleh DPRA ke Kemendagri maka Kemendagri akan menambah 3 calon lagi dari Kemendagri sehingga jumlah calon menjadi 6 orang,” urainya.
Ia melanjutkan, nantinya Tim Penilai Akhir (TPA) terdiri dari para eselon l di Kemendagri bersidang dengan menyeleksi dan mengerucutkan 6 calon PJ ini menjadi 3 orang, setelahnya 3 calon PJ Gubernur ini akan diserahkan Kemendagri ke Presiden maka Presidenlah yang menentukan siapa diantara 3 calon ini yang akan menjadi PJ Gubernur Aceh.
” Lalu apakah boleh mengajukan calon tunggal, tentu jawabannya boleh – boleh saja (DPRA tanpa mencalonkan juga boleh), oleh karena itulah segala kemungkinan telah lebih dulu dikaji tentang aturan mainnya secara mendalam yang sifatnya visioner oleh Kemendagri, maka berdasarkan kajian itulah Kemendagri diberikan hak untuk menambahkan 3 orang calon PJ kepala daerah lagi karena bila ada kemungkinan daerah – daerah tidak mengajukan calonnya karena sesuatu alasan, maka Kemendagri telah mengantisipasinya dengan calon dari Kemendagri sendiri,” urainya.
Sukandi menegaskan, terkait keputusan DPRA mengajukan calon tunggal tersebut juga memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat bahkan ada pertanyaan apakah Aceh kekurangan calon ataukah ada alasan kuat lainnya, terlepas dari itu mengingat tugas berat PJ Gubernur itu adalah “Menyukseskan pemilu 2024″ maka diperlukan PJ Gubernur Aceh yang mumpuni, kuat serta tegas.
” Aceh perlu seorang PJ Gubernur yang smart, berakar ke bawah berpucuk ke atas, sehingga rakyat Aceh dapat benar-benar merasakan kehadiran pemimpin hingga gubernur definitif terpilih,” tutupnya.(My/Red)