Akurat Mengabarkan - 14 Juni 2023 10:03

Teuku Sukandi : PJ Gubernur Aceh Harus “Berakar ke Bawah Berpucuk ke Atas’

Teuku Sukandi : PJ Gubernur Aceh Harus “Berakar ke Bawah Berpucuk ke Atas’
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBAceh,news – Beberapa hari terakhir, isu tentang pencalonan tunggal PJ Gubernur Aceh yang akan diusulkan oleh DPRA semakin menarik perhatian masyarakat Aceh, berbagai pendapat pun muncul dan “berseliweran” diberbagai platform media online maupun media cetak.

Situasi itu juga tidak luput dari perhatian salah seorang pemerhati politik di Aceh Selatan, Teuku Sukandi yang tidak lain merupakan koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) pun angkat bicara, ia menilai hal itu sebagai pertanda bahwa masyarakat mulai peka dengan politik dan salah satu perwujudan dari demokrasi warga.

” Sudah barang tentu, semua kita sebagai masyarakat Aceh secara demokrasi boleh – boleh saja memberikan pendapatnya atas usulan calon tunggal PJ Gubernur Aceh oleh DPRA itu, hanya saja tentu semua kita mengacu pada mekanisme aturan main yang berlaku,” ucapnya kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu (14/6/2023).

Sukandi menjelaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah definitif karena absennya Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 itu, maka Kemendagri akan mengajukan 3 nama calon PJ Gubernur ke Presiden dan Presidenlah yang akan menunjuk dan menentukan siapa PJ Gubernur yang akan diangkat dan dilantik jadi PJ Gubernur Aceh nantinya.

” Oleh karna itu mekanisme awal yang mesti dilakukan DPRA adalah menjaring dan menyaring aspirasi masyarakat secara demokratis tentang siapa yang paling tepat diantara calon PJ Gubernur Aceh yang akan diusulkan ke Kemendagri sebanyak 3 calon (maksimal 3 calon), setelah 3 calon yang diajukan oleh DPRA ke Kemendagri maka Kemendagri akan menambah 3 calon lagi dari Kemendagri sehingga jumlah calon menjadi 6 orang,” urainya.

Ia melanjutkan, nantinya Tim Penilai Akhir (TPA) terdiri dari para eselon l di Kemendagri bersidang dengan menyeleksi dan mengerucutkan 6 calon PJ ini menjadi 3 orang, setelahnya 3 calon PJ Gubernur ini akan diserahkan Kemendagri ke Presiden maka Presidenlah yang menentukan siapa diantara 3 calon ini yang akan menjadi PJ Gubernur Aceh.

” Lalu apakah boleh mengajukan calon tunggal, tentu jawabannya boleh – boleh saja (DPRA tanpa mencalonkan juga boleh), oleh karena itulah segala kemungkinan telah lebih dulu dikaji tentang aturan mainnya secara mendalam yang sifatnya visioner oleh Kemendagri, maka berdasarkan kajian itulah Kemendagri diberikan hak untuk menambahkan 3 orang calon PJ kepala daerah lagi karena bila ada kemungkinan daerah – daerah tidak mengajukan calonnya karena sesuatu alasan, maka Kemendagri telah mengantisipasinya dengan calon dari Kemendagri sendiri,” urainya.

Sukandi menegaskan, terkait keputusan DPRA mengajukan calon tunggal tersebut juga memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat bahkan ada pertanyaan apakah Aceh kekurangan calon ataukah ada alasan kuat lainnya, terlepas dari itu mengingat tugas berat PJ Gubernur itu adalah “Menyukseskan pemilu 2024″ maka diperlukan PJ Gubernur Aceh yang mumpuni, kuat serta tegas.

” Aceh perlu seorang PJ Gubernur yang smart, berakar ke bawah berpucuk ke atas, sehingga rakyat Aceh dapat benar-benar merasakan kehadiran pemimpin hingga gubernur definitif terpilih,” tutupnya.(My/Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Berita Terkini

Pj Bupati Aceh Selatan Mengutus Plt Sekda Ke Banda Aceh Untuk Menyelesaikan Kesalahpahaman Antara Mahasiswa Aceh Selatan Dan Gayo Lues

Pj Bupati Aceh Selatan Mengutus Plt Sekda Ke Banda Aceh Untuk Menyelesaikan Kesalahpahaman Antara Mahasiswa Aceh Selatan Dan Gayo Lues

Berita   Headline   Nanggroe   News
Sekolah MAN 3 Aceh Tenggara Bertekad Meningkatkan Kualitas Pendidikan Siswa Secara Imtak dan Imtek

Sekolah MAN 3 Aceh Tenggara Bertekad Meningkatkan Kualitas Pendidikan Siswa Secara Imtak dan Imtek

Berita   Nanggroe   News   Pendidikan
PT. PSU Mangkir Rapat Dengan Pemda Aceh Selatan

PT. PSU Mangkir Rapat Dengan Pemda Aceh Selatan

Berita   Headline   Nanggroe   News
DPPKB Agara Gelar Seminar Parenting, “Pemenuhan Hak Anak dalam Pengasuhan Tanggung Jawab Bersama”

DPPKB Agara Gelar Seminar Parenting, “Pemenuhan Hak Anak dalam Pengasuhan Tanggung Jawab Bersama”

Berita   Nanggroe   News
Pukat Aceh Minta KIP Aceh Selatan Lakukan Pengamanan Ekstra Terhadap Gudang Logistik Pemilu 2024

Pukat Aceh Minta KIP Aceh Selatan Lakukan Pengamanan Ekstra Terhadap Gudang Logistik Pemilu 2024

Berita   Headline   Nanggroe   News   Politik
Kisah Haru Warga Kluet Timur Dalam Proyek Bedah Rumah TMMD ke 118 Bersama Irdam Iskandar Muda

Kisah Haru Warga Kluet Timur Dalam Proyek Bedah Rumah TMMD ke 118 Bersama Irdam Iskandar Muda

Berita   Nanggroe   News   Peristiwa
TK Negeri Dharma Wanita Tapaktuan Salurkan Donasi Untuk Palestina

TK Negeri Dharma Wanita Tapaktuan Salurkan Donasi Untuk Palestina

Berita   Headline   Nanggroe   News
Wah Parah ! Sebagian Kontruksi Proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Penguatan Tebing di Agara Belum Selesai Dikerjakan, Tapi Sudah di PHO

Wah Parah ! Sebagian Kontruksi Proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Penguatan Tebing di Agara Belum Selesai Dikerjakan, Tapi Sudah di PHO

Berita   Hukum   Nanggroe   News
Sejumlah Kecamatan Di Aceh Barat Daya Di Landa Banjir

Sejumlah Kecamatan Di Aceh Barat Daya Di Landa Banjir

Berita   Headline   Nanggroe   News
Selesaikan Sasaran Fisik dan Non Fisik tepat Waktu, Dandim 0726/Sukoharjo Tutup TMMD Sengkuyung

Selesaikan Sasaran Fisik dan Non Fisik tepat Waktu, Dandim 0726/Sukoharjo Tutup TMMD Sengkuyung

Berita   Nasional   News
error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!