Tapaktuan, KBBAceh.news – Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 55 Tahun 2022 Tentang Pedelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu bara
Pasal 1 ayat 4, Pemerintah Daerah di Berikan Pendelegasian (Wewenang) Untuk Melakukan “Pembinaan dan Pengawasan” di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Pemerintah Daerah Kabupaten melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Selatan bersama ahli lingkungan DLH Telah Menyebutkan di media massa bahwa “Tumbukan Material tambang yang menumpuk di pelabuhan Tapaktuan tersebut berpotensi cemari laut”
Semestinya statement kepala DLH atas nama Pemerintah daerah ini di tindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dengan sensitif dan responsif untuk segera melakukan tindakan Preventif atas informasi berkembang yang telah mengancam stabilitas keamanan dan kenyamanan kepentingan hajat hidup masyarakat banyak di wilayah hukum Kabupaten Aceh Selatan
Demikian juga dengan anggota DPRK Aceh Selatan semestinya mereka peka dalam menyikapi aspirasi yang berkembang dalam masyarakat
Sepatutnya sebagai wakil rakyat tidak sekedar menginginkan suara rakyat dalam setiap pemilu ke pemilu tapi kalian sebagai wakil rakyat mesti sensitif atas amanat penderitaan rakyat dengan mendengar suara aspirasi rakyat sebaiknya DPRK Aceh Selatan Membentuk Pansus turun langsung meninjau ke lokasi tumpukan material tambang di pelabuhan Tapaktuan tersebut
Bila keadaan indikasi pencemaran laut akibat menumpuknya material tambang di pelabuhan Tapaktuan ini di biarkan berkembang tampa ada tindakan tegas dan jelas dari pihak aparat dan aparatur yang berwenang maka masyarakat dapat saja menilai bahwa para pihak yang diam dan yang pro tambang telah menerima uang “Sedekah” dari pihak perusahaan tambang.
T.Sukandi For-PAS