UGM Digugat Ganti Rugi Rp1.000 Triliun, Dalam Sidang Gugatan Ijazah Jokowi yang Digelar di Pengadilan Sleman Yogyakarta,

UGM Digugat Ganti Rugi Rp1.000 Triliun, Dalam Sidang Gugatan Ijazah Jokowi yang Digelar di Pengadilan Sleman Yogyakarta,
Gambar Ilustrasi  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Yogyakarta – Polemik terkait keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke permukaan dan kini memasuki babak baru di ranah hukum. Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa, 24 Juni 2025 menggelar sidang gugatan perdata dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN SMN yang diajukan oleh seorang advokat dan pengamat sosial asal Makassar, Ir Komardin.

Dalam persidangan tersebut, Komardin mengajukan gugatan terhadap delapan pihak yang seluruhnya berhubungan dengan Universitas Gadjah Mada (UGM), alma mater Presiden Jokowi.

Tujuh di antaranya merupakan pejabat akademik aktif di UGM, sementara satu lainnya adalah mantan dosen yang disebut pernah mengajar Jokowi saat menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan.

UGM Digugat Rp1.000 Triliun

Ir Komardin dalam gugatannya menuntut ganti rugi dengan nilai yang sangat besar. Ia meminta para tergugat membayar kerugian materiil senilai Rp69,073 triliun dan kerugian immateriil sebesar Rp1.000 triliun.

Sementara itu, kepada Kasmudjo, dosen yang diduga pernah menjadi penguji skripsi Presiden, Komardin menuntut kompensasi terpisah sebesar Rp10 miliar.

“Ini bukan soal personal atau politik, ini tentang transparansi institusi pendidikan dalam memberikan informasi publik yang lengkap dan benar,” tegas Komardin usai persidangan.

Gugatan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komardin menilai UGM tidak terbuka dalam memberikan akses informasi yang lengkap dan akurat mengenai dokumen akademik Presiden Jokowi, yang kemudian menimbulkan polemik di masyarakat.

Mediasi Gagal, Sidang Berlanjut

Sebelum masuk ke tahap pembacaan gugatan, Pengadilan Negeri Sleman telah memfasilitasi mediasi antara Komardin dan para tergugat pada 17 Juni 2025. Namun, mediasi tersebut dinyatakan gagal mencapai kesepakatan. Proses hukum pun dilanjutkan ke tahap sidang terbuka.

Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, membenarkan bahwa sidang telah dimulai dengan pembacaan pokok-pokok gugatan dari pihak penggugat.

Ia juga mengumumkan bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 1 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda jawaban dari pihak tergugat, yang akan dilakukan melalui sistem persidangan elektronik,” kata Agung dalam pernyataannya kepada awak media.

Dalam daftar tergugat, tercantum nama-nama penting dari lingkup UGM, termasuk Rektor Universitas Gadjah Mada, empat Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, serta Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan. Mereka semua diminta bertanggung jawab secara hukum atas dugaan tidak transparannya informasi terkait ijazah dan skripsi Presiden Jokowi.

Menurut Komardin, kurangnya keterbukaan UGM dalam memberikan akses informasi telah menimbulkan kebingungan dan spekulasi publik, yang justru menodai integritas institusi pendidikan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut keabsahan dokumen pendidikan Presiden yang saat ini tengah menjabat untuk periode kedua. Meskipun polemik terkait ijazah Jokowi bukan hal baru, kali ini isu tersebut masuk ke meja hijau dengan nominal gugatan yang mencengangkan.

Kendati begitu, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak UGM maupun Kasmudjo terkait materi gugatan maupun langkah hukum yang akan mereka ambil dalam sidang berikutnya pada awal Juli. (Sumber Pemberita Bogor)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar