Jakarta, KBBAceh.news – Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa penyelenggaraan belajar mengajar akan tetap berlangsung selama bulan Ramadhan tahun ini.
Keputusan ini diambil setelah adanya usulan pada akhir tahun lalu untuk meliburkan sekolah selama sebulan penuh pada Ramadhan.
Secara resmi, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri mengenai libur sekolah di bulan Ramadhan, pada Selasa (21/1/2025).
Dalam SEB 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025/Nomor 400.1/320/SJ tentang pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh sekolah, siswa, dan orangtua.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa tidak ada istilah libur sekolah selama bulan Ramadhan.
“Jangan pakai kata libur. Tidak ada pernyataan libur Ramadhan, (adanya) pembelajaran di bulan Ramadhan. Kata kuncinya bukan libur Ramadhan, tapi pembelajaran di bulan Ramadhan,” ucap Mu’ti, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Dalam Surat Edaran 3 Menteri, disebutkan bahwa Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idul Fitri, dan cuti bersama/ libur Idul Fitri yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan, pada tanggal 27 Februari, 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025.
Setelah periode belajar mandiri, siswa akan kembali ke sekolah selama dua minggu, mulai 6 hingga 25 Maret 2025.
Kegiatan pembelajaran akan berlangsung di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
Surat tersebut juga menekankan pentingnya melaksanakan kegiatan bermanfaat selama bulan Ramadhan untuk meningkatkan iman, akhlak mulia, dan kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang mendukung pembentukan karakter yang baik.
Bagi peserta didik beragama Islam, disarankan untuk melaksanakan kegiatan tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang dapat meningkatkan iman dan akhlak.
Sementara itu, bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Siswa akan menikmati libur Idul Fitri selama sembilan hari, dari 26 hingga 28 Maret dan 2 hingga 8 April 2025.
Pada masa libur tersebut, siswa diharapkan dapat bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk memperkuat persaudaraan.
“Setelah libur Idul Fitri, kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025,” lanjut surat tersebut.
(Sumber kompas.com)