Tapaktuan, KBBACEH.news – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh memberikan apresiasi kepada Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan atas penangkapan mobil pengangkutan mateial tambang keluar daerah.
“Dengan pengaman dua mobil tersebut menjadi pembelajaran terhadap penambangan yang illegal,” ungkap Direktur Eksekutif WALHI Aceh, M. Nur dalam pers relis yang diterima KBBACEH.news, Jum’at (28/8/2020).
Menurut dia, hasil penambangan yang di bawa tersebut diambil di Gunung Rotan Kecamatan Labuhanhaji Timur, material tambang tersebut akan di bawa ke Medan, Sumatera Utara.
“Tidak hanya penangkapan terhadap mobil pengangkut material saja tetapi juga harus dilakukan periksaan pemilik tambang yang tidak memiliki izin tersebut,”
Pengangkutan material tambang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum maka minta kepada kepolisian untuk serius melakukan proses hukum dan menindak pelakunya.
Pengangkutan material tambang bukan ini pertama kali dilakukan akan tetapi sudah beberapa kali dilakukan, namun baru kali ini diketahui bahwa material tambang di bawa keluar provinsi.
Selain itu, ia juga meminta kepada Pemerintah Aceh untuk lebih serius melakukan pengawasan terhadap pelaku dan pengangkut tambang yang dibawa kelintas provinsi.
Artinya selama ini Pemerintah Aceh Selatan maupun Pemerintah Aceh tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pelaku tambang, apabila tambang illigal yang selama ini sudah marak di Aceh,” pungkasnya. (Relis/Red).