Akurat Mengabarkan - 19 Februari 2024

Cara Hitung Kursi di Pileg Tahun 2024 Dengan Metode Sainte Lague

Cara Hitung Kursi di Pileg Tahun 2024 Dengan Metode Sainte Lague
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan – Sainte Lague merupakan metode untuk mengkonversi perolehan suara partai ke kursi di parlemen pada Pileg 2024. Metode ini telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dalam Pemilihan Legislatif (Pileg), metode Sainte Lague digunakan untuk menentukan perolehan suara partai politik ke kursi di parlemen untuk DPR, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota. Berikut penjelasan lebih lanjut tentang metode Sainte Lague:

Mengutip dari situs resmi PPID Bawaslu, Sainte Lague adalah metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen, atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR hingga DPRD. Metode Sainte Lague berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.

Dasar hukum metode Sainte Lague adalah Pasal 415 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017, bahwa “Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya”.

Metode Sainte Lague menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, yakni mulai dari angka 1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya. Menurut sejarahnya, metode Sainte Lague atau Sainte-Laguë method diperkenalkan pada tahun 1910 yang merupakan metode yang dikembangkan oleh ahli matematika asal Perancis bernama Andre Sainte Lague.

Penghitungan Metode Sainte Lague
Berikut contoh simulasi penghitungan menurut metode Sainte Lague atau metode konversi perolehan suara untuk kursi parlemen dalam suatu daerah pemilihan (dapil) jika terdapat 5 kursi:

Penentuan kursi pertama
Setiap partai yang sudah memenuhi ambang batas akan dibagi angka 1.

Partai A: 64.000 dibagi 1 = 64.000
Partai B: 18.000 dibagi 1 = 18.000
Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 8.600 dibagi 1 = 8.600
Partai E: 8.000 dibagi 1 = 8.000
Partai F: 7.600 dibagi 1 = 7.600

Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai A akan mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut.

Penentuan kursi kedua
Partai A yang sudah mendapatkan satu kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 3.

Partai A: 64.000 dibagi 3 = 21.333
Partai B: 18.000 dibagi 1 = 18.000
Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 8.600 dibagi 1 = 8.600
Partai E: 8.000 dibagi 1 = 8.000
Partai F: 7.600 dibagi 1 = 7.600

Partai A mendapatkan kursi kedua di dapil tersebut.

Penentuan kursi ketiga
Partai A yang sudah mendapatkan dua kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 5.

Partai A: 64.000 dibagi 5 = 12.800
Partai B: 18.000 dibagi 1 = 18.000
Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 8.600 dibagi 1 = 8.600
Partai E: 8.000 dibagi 1 = 8.000
Partai F: 7.600 dibagi 1 = 7.600

Partai B mendapatkan kursi ketiga di dapil tersebut.

Penentuan kursi keempat
Partai A dibagi dengan angka 5 dan Partai B dibagi angka 3.

Partai A: 64.000 dibagi 5 = 12.800
Partai B: 18.000 dibagi 3 = 6.000
Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 8.600 dibagi 1 = 8.600
Partai E: 8.000 dibagi 1 = 8.000
Partai F: 7.600 dibagi 1 = 7.600

Partai C mendapatkan kursi keempat di dapil tersebut.

Penentuan kursi kelima
Partai A dibagi dengan angka 5. Sedangkan Partai B dan Partai C dibagi angka 3.

Partai A: 64.000 dibagi 5 = 12.800
Partai B: 18.000 dibagi 3 = 6.000
Partai C: 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D: 8.600 dibagi 1 = 8.600
Partai E: 8.000 dibagi 1 = 8.000
Partai F: 7.600 dibagi 1 = 7.600

Partai A mendapatkan kursi kelima

Berdasarkan perhitungan suara di atas, 5 kursi di dapil tersebut diberikan 3 kepada Partai A, 1 Partai B dan 1 Partai C.  (red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Berita Terkini

Karena Persoalan Parkir, Oknum TNI di Duga Aniaya Pelanggan Mie Gacoan  di Banda Aceh

Karena Persoalan Parkir, Oknum TNI di Duga Aniaya Pelanggan Mie Gacoan  di Banda Aceh

Berita   Nanggroe   News
Kasus Baitul Mal Aceh Selatan : Jaksa Dapat Saja Menjadikan “F” Sebagai Terdakwa  Atau Membebaskan “F” Dari Jerat Hukum 

Kasus Baitul Mal Aceh Selatan : Jaksa Dapat Saja Menjadikan “F” Sebagai Terdakwa Atau Membebaskan “F” Dari Jerat Hukum 

Berita   Hukum   Nanggroe   News
T. Sukandi : Sedekah Saja Berani Mereka Jarah Maka Dapat Di Duga Kelakuan BAITUL Mall Aceh Selatan Seperti Pencuri Celengan, Mejid

T. Sukandi : Sedekah Saja Berani Mereka Jarah Maka Dapat Di Duga Kelakuan BAITUL Mall Aceh Selatan Seperti Pencuri Celengan, Mejid

Berita   Nanggroe   News   Opini
Ahmad Fadhli : Pemda Aceh Selatan Jangan Mempermainkan Dana Non Kapitasi

Ahmad Fadhli : Pemda Aceh Selatan Jangan Mempermainkan Dana Non Kapitasi

Berita   Nanggroe   News
Diduga Baitul MAL Aceh Selatan Telah Menjadi Sarang Penyamun

Diduga Baitul MAL Aceh Selatan Telah Menjadi Sarang Penyamun

Berita   Nasional   News   Opini
Jembatan Darurat Penghubung Desa Titi Puben dan Suak Jampak Selesai Dibangun, Warga Ucapkan Terima Kasih kepada TNI dan Pemerintah

Jembatan Darurat Penghubung Desa Titi Puben dan Suak Jampak Selesai Dibangun, Warga Ucapkan Terima Kasih kepada TNI dan Pemerintah

Berita   Nanggroe   News
Anggota Koramil 09/Trumon Tengah dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan yang Ambruk Akibat Banjir

Anggota Koramil 09/Trumon Tengah dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan yang Ambruk Akibat Banjir

Berita   Nanggroe   News
Cek instalasi Listrik, Dandim Aceh Selatan : Upaya Meminimalisir Resiko Musibah Bagi Prajurit dan Keluarga Besarnya

Cek instalasi Listrik, Dandim Aceh Selatan : Upaya Meminimalisir Resiko Musibah Bagi Prajurit dan Keluarga Besarnya

Berita   Nanggroe   News
Tumbuhkan Rasa Solidaritas Ketua PW IWO Aceh Kunjungi Keluarga Anggota Yang Dirawat di RS Meuraxa Banda Aceh

Tumbuhkan Rasa Solidaritas Ketua PW IWO Aceh Kunjungi Keluarga Anggota Yang Dirawat di RS Meuraxa Banda Aceh

Berita   Nanggroe   News
Polsek Trumon Timur Lakukan Kegiatan Jumat Bersih dan Penanaman Bibit Cabe Keriting

Polsek Trumon Timur Lakukan Kegiatan Jumat Bersih dan Penanaman Bibit Cabe Keriting

Berita   Nanggroe   News