Tapaktuan – Sainte Lague merupakan metode untuk mengkonversi perolehan suara partai ke kursi di parlemen pada Pileg 2024. Metode ini telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dalam Pemilihan Legislatif (Pileg), metode Sainte Lague digunakan untuk menentukan perolehan suara partai politik ke kursi di parlemen untuk DPR, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota. Berikut penjelasan lebih lanjut tentang metode Sainte Lague:
Mengutip dari situs resmi PPID Bawaslu, Sainte Lague adalah metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen, atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR hingga DPRD. Metode Sainte Lague berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.
Dasar hukum metode Sainte Lague adalah Pasal 415 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017, bahwa “Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya”.
Metode Sainte Lague menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, yakni mulai dari angka 1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya. Menurut sejarahnya, metode Sainte Lague atau Sainte-Laguë method diperkenalkan pada tahun 1910 yang merupakan metode yang dikembangkan oleh ahli matematika asal Perancis bernama Andre Sainte Lague.
Penghitungan Metode Sainte Lague
Berikut contoh simulasi penghitungan menurut metode Sainte Lague atau metode konversi perolehan suara untuk kursi parlemen dalam suatu daerah pemilihan (dapil) jika terdapat 5 kursi:
Penentuan kursi pertama
Setiap partai yang sudah memenuhi ambang batas akan dibagi angka 1.
Partai A: 64.000 dibagi 1 = 64.000
Partai B: 18.000 dibagi 1 = 18.000
Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 8.600 dibagi 1 = 8.600
Partai E: 8.000 dibagi 1 = 8.000
Partai F: 7.600 dibagi 1 = 7.600
Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai A akan mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut.
Penentuan kursi kedua
Partai A yang sudah mendapatkan satu kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 3.
Partai A: 64.000 dibagi 3 = 21.333
Partai B: 18.000 dibagi 1 = 18.000
Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 8.600 dibagi 1 = 8.600
Partai E: 8.000 dibagi 1 = 8.000
Partai F: 7.600 dibagi 1 = 7.600
Partai A mendapatkan kursi kedua di dapil tersebut.
Penentuan kursi ketiga
Partai A yang sudah mendapatkan dua kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 5.
Partai A: 64.000 dibagi 5 = 12.800
Partai B: 18.000 dibagi 1 = 18.000
Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 8.600 dibagi 1 = 8.600
Partai E: 8.000 dibagi 1 = 8.000
Partai F: 7.600 dibagi 1 = 7.600
Partai B mendapatkan kursi ketiga di dapil tersebut.
Penentuan kursi keempat
Partai A dibagi dengan angka 5 dan Partai B dibagi angka 3.
Partai A: 64.000 dibagi 5 = 12.800
Partai B: 18.000 dibagi 3 = 6.000
Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 8.600 dibagi 1 = 8.600
Partai E: 8.000 dibagi 1 = 8.000
Partai F: 7.600 dibagi 1 = 7.600
Partai C mendapatkan kursi keempat di dapil tersebut.
Penentuan kursi kelima
Partai A dibagi dengan angka 5. Sedangkan Partai B dan Partai C dibagi angka 3.
Partai A: 64.000 dibagi 5 = 12.800
Partai B: 18.000 dibagi 3 = 6.000
Partai C: 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D: 8.600 dibagi 1 = 8.600
Partai E: 8.000 dibagi 1 = 8.000
Partai F: 7.600 dibagi 1 = 7.600
Partai A mendapatkan kursi kelima
Berdasarkan perhitungan suara di atas, 5 kursi di dapil tersebut diberikan 3 kepada Partai A, 1 Partai B dan 1 Partai C. (red)