Tapaktuan.KBBAceh.news – Sebanyak 237 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima Surat Keputusan (SK) secara simbolis Formasi Tahun 2022 dan Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan, Pada Senin (31/7/2023).
Surat Keputusannya (SK) Pegawai PPPK yang diserahkan yakni, PNS Formasi Umum 100 orang, PPPK Kesehatan 51 orang, PPPK Guru 84 orang dan PPPK Teknis 2 orang.
Bupati Aceh Selatan, Tgk.Amran mengucapkan selamat kepada ASN dan PPPK yang sudah berhasil melalui proses seleksi panjang, sehingga pada hari ini berhak menerima Surat Keputusan pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dengan telah dilaksanakan pengambilan sumpah dan SK Pengangkatan ini, maka saudara telah menyatakan kesiapan untuk mencurahkan tenaga, pikiran serta dedikasi dalam pelayanan dan upaya pembangunan Kabupaten Aceh Selatan,” Kata Tgk.Amran.
Tgk. Amran, menambahkan bentuk pengabdian ASN adalah dengan melayani masyarakat secara prima serta sepenuh hati, hal ini merupakan tonggak penguatan budaya kerja, sesuai dengan sumpah dan janji yang telah diikrarkan.
Sebagai seorang ASN, harus menjalankan nilai -nilai utama yakni berorintasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif, ini ditegaskan melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Tentang Aparatur Sipil Negara, dalam satu persepsi yang mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN.
“Sebagai seorang ASN, harus memiliki mental yang baik, bersih, jujur, berdayaguna, dan penuh tanggung jawab terhadap tugas, serta mendukung upaya dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih,” Jelas Bupati Aceh Selatan.
Hal senada juga disampaikan Ketua Pelaksana, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ilham Saputra S.STP mengatakan, pelaksanaan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Negeri Sipil Negara.
“Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” Kata Ilham Saputra S.STP.
Turut hadir pada acara tersebut, Bupati Aceh Selatan, Inspektur Aceh Selatan, Kabag Organisasi, Sekretaris Bappeda, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kepala BKPSDM, Kepala BPKD, Kepala Dinkes, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pendidikan.(*)