KBBAceh.News | Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan batas usia pensiun terbaru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini menjadi acuan baru bagi para abdi negara terkait masa pengabdian maksimal mereka di instansi pemerintahan.
1. Hingga 60 Tahun
Berlaku bagi PNS yang menduduki jabatan manajerial, meliputi:
2. Hingga 58 Tahun
Berlaku untuk jabatan struktural menengah, seperti:
3. Hingga 58 Tahun
Juga berlaku untuk jabatan pelaksana dan jabatan fungsional umum:
Namun demikian, untuk jabatan fungsional tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri, batas usia pensiun bisa mencapai 65 tahun, misalnya untuk profesi dosen, peneliti, atau dokter spesialis.
Pembaruan batas usia pensiun ini tidak hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah untuk:
– Meningkatkan profesionalitas ASN
– Mendorong regenerasi di tubuh birokrasi
– Menyelaraskan kebutuhan SDM dengan dinamika zaman
Jika Anda seorang PNS, penting untuk memahami batas usia pensiun terbaru sesuai dengan jabatan Anda. Hal ini bisa menjadi dasar dalam menyusun rencana karier, serta mempersiapkan masa transisi menuju pensiun secara lebih bijak.