Pemerintah Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS Terbaru,Ini Daftar Lengkapnya Berdasarkan Jabatan

Pemerintah Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS Terbaru,Ini Daftar Lengkapnya Berdasarkan Jabatan
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan batas usia pensiun terbaru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan ini menjadi acuan baru bagi para abdi negara terkait masa pengabdian maksimal mereka di instansi pemerintahan.

Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, usia pensiun PNS kini ditetapkan bervariasi, bergantung pada jabatan yang diemban, yakni antara 58 hingga 60 tahun, dan dalam beberapa jabatan fungsional tertentu, bahkan bisa mencapai 65 tahun.

Daftar Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jenis Jabatan:

1. Hingga 60 Tahun

Berlaku bagi PNS yang menduduki jabatan manajerial, meliputi:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Utama
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

2. Hingga 58 Tahun

Berlaku untuk jabatan struktural menengah, seperti:

  • Pejabat Administrator
  • Pejabat Pengawas

3. Hingga 58 Tahun

Juga berlaku untuk jabatan pelaksana dan jabatan fungsional umum:

  • Pejabat Pelaksana
  • Pejabat Fungsional

Namun demikian, untuk jabatan fungsional tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri, batas usia pensiun bisa mencapai 65 tahun, misalnya untuk profesi dosen, peneliti, atau dokter spesialis.

Tujuan Aturan Ini

Pembaruan batas usia pensiun ini tidak hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah untuk:

– Meningkatkan profesionalitas ASN

– Mendorong regenerasi di tubuh birokrasi

– Menyelaraskan kebutuhan SDM dengan dinamika zaman

Dengan batas waktu yang lebih jelas dan terstruktur, diharapkan para PNS mampu merencanakan masa pensiunnya secara lebih matang, baik dari sisi karier maupun keuangan.

Kesimpulan

Jika Anda seorang PNS, penting untuk memahami batas usia pensiun terbaru sesuai dengan jabatan Anda. Hal ini bisa menjadi dasar dalam menyusun rencana karier, serta mempersiapkan masa transisi menuju pensiun secara lebih bijak.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar