Bupati Tgk. Amran Paparkan Rancangan RDTR Tapaktuan Saat Hadiri Undangan Dirjen Tata Ruang

Bupati Tgk. Amran Paparkan Rancangan RDTR Tapaktuan Saat Hadiri Undangan Dirjen Tata Ruang
  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBACEH.news – Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran memenuhi undangan Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tapaktuan Tahun 2022-2042 bersama Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / BPN RI, Dr. Ir. Abdul Kamarzuki MPM di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Acara tersebut juga turut dihadiri oleh Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin, Kepala Bappeda, Masrizal SE M.Si Plt. Kepala Dinas PUPR Yuliadi ST, dan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Selatan, Masrizal S.Hut.

Berdasarkan keterangan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Aceh Selatan, Deka Harwinta Zianur SH M.I.Kom undangan tersebut diterima Bupati Amran sesaat usai menghadiri Pertemuan P3DN dan Business Matching dengan Presiden RI dan Menko Bidang Maritim dan Investasi RI di Nusa Dua Bali.

“Bapak Bupati telah tiba di Jakarta pada Selasa (29/3) pagi, dan akan langsung mengikuti pertemuan dengan Dirjen Kementerian ATR/BPN RI,” sebut Deka Harwinta Zianur sebagaimana relis diterima wartawan di Tapaktuan, Rabu (30/3/2022).

Disebutkan, dalam pertemuan tersebut, Bupati Tgk. Amran yang duduk di sebelah kanan Dirjen Tata Ruang ATR/BPN RI memaparkan gambaran umum rancangan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Wisata Alam Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Dilanjutkan dengan penjelasan tujuan penataan ruang oleh Kepala Bappeda Aceh Selatan, Masrizal yakni terwujudnya wilayah pengembangan (WP) Tapaktuan sebagai pusat wisata dengan keunikan bentang alam yang didukung oleh hasil perikanan dan perkebunan.

Dalam pertemuan itu disampaikan juga bahwa pertimbangan destinasi kawasan wisata alam Tapaktuan meliputi rencana pusat pelayanan perkotaan berdasarkan dokumen RTRW Kabupaten Aceh Selatan.

Sebaran objek daya tarik wisata kecamatan Tapaktuan,sebaran sarana dan prasarana pariwisata, aksebilitas penunjang, sebaran pemukiman, tutupan lahan, dan zona rawan bencana.

“Luas total adalah 2.505,21 Ha, dibagi menjadi dua sub wilayah pengembangan, yaitu SWP A di sisi barat Tapaktuan, dan SWP B di sisi timur Tapaktuan,” ujar Deka mengutip penjelasan Kepala Bappeda Aceh Selatan.

Dokumen RDTR merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah untuk mencapai target pembangunan dalam jangka waktu dan lingkup tertentu.

Penyusunan RDTR sendiri telah diamanatkan dalam Undang-Undang Penataan Ruang serta diatur lebih jauh di dalam peraturan menteri, dan keberadaannya akan menjadi landasan fundamental untuk pembangunan wilayah perkotaan Tapaktuan ke depan. (IS/Red).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar