Jubir KPA Aceh Tunong Ultimatum Penambang Batu Hijau Ilegal di Mutiara 

Jubir KPA Aceh Tunong Ultimatum Penambang Batu Hijau Ilegal di Mutiara 
  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBACEH.news – Juru bicara (Jubir) Komite Peralihan Aceh (KPA) Aceh Tunong, Teuku Mahlil Akbar mengultimatum penambang batu hijau yang tidak memiliki izin (ilegal) di kawasan Gampong Mutiara, Kec.  Sawang, Kab. Aceh Selatan. 

“Ultimatum ini berlaku bagi penambang yang tidak memiliki izin resmi jangan coba – coba eksploitasi batu hijau atau tembaga/ceu di kawasan Gampong Mutiara,” tegas Teuku Mahlil Akbar  di Tapaktuan, Kamis (6/10/2022). 

Pernyataan tegasnya itu, menyusul penangkapan  Panglima KPA Aceh Tunong, Tgk. Arman (Pang Laot) oleh polisi terkait batu hijau di kawasan Gampong Mutiara. 

Kendati ia tidak mempermasalahkan penangkapan Pang Laot, namun ia menyatakan, semestinya tindakan hukum juga dilakukan  terhadap dugaan  penambang ilegal mining lainnya di seluruh wilayah Aceh. 

“Kita hormati proses hukum terhadap Panglima KPA Aceh Tunong, namun selanjutnya bagi siapa pun yang tidak memiliki izin jangan coba – coba mengeluarkan batu hijau dari Mutiara, akan kami tangkap dan diserahkan ke polisi,” tandasnya. (IS/Red). 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar