Akurat Mengabarkan - 09:18

Aceh Selatan Akan Jadi Kabupaten Bangkrut Bila IKKD Berdasarkan PAD Tidak Rasional Antara Estimasi Dan Realisasi

Aceh Selatan Akan Jadi Kabupaten Bangkrut Bila IKKD Berdasarkan PAD Tidak Rasional Antara Estimasi Dan Realisasi
T. Sukandi   Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBAceh.news – Sebagai ilustrasi pembanding bahwa, Estimasi atau Target PAD murni Aceh Selatan pada TA 2024 adalah 106 M (Data valid dan akurat serta terkonfirmasi)

Realisasi PAD Aceh Selatan Per 31Desember 2024 adalah 21 M (20,61%) atau terjadi devisit PAD 84 M (79%)

Bahwa Indek Kemampuan Keuangan Daerah Aceh Selatan pada TA 2024 adalah PAD murni Per APBK dikalikan 100% (rumus IKKD) maka IKKD Aceh Selatan hanya 1,5% (berkatagori rendah dibandingkan rata-rata IKKD secara nasional)

Indek Kemampuan Keuangan Daerah adalah Tolok Ukur atau Rasio kemandirian kemampuan keuangan daerah untuk membiayai anggaran belanja rumah tangganya sendiri

Bila Estimasi atau Target PAD yang terlalu tinggi Asumsinya maka nilainya akan menjadi tidak rasional bila capaian PAD murni tersebut realisasinya rendah, maka keadaan ini akan berdampak pada Devisit Anggaran (Utang)

Skema meninggikan Estimasi PAD yang melampaui Kemampuan adalah “Konsep Abu Nawas” untuk Membalankan atau menyeimbangkan antara Pendapatan dengan Belanja yang berujung pada bertambahnya beban Utang Daerah (Devisit)

Maka Solusi yang kami tawarkan adalah Rasionalkan Estimasi PAD murni Aceh Selatan

Bupati segera berikan Intruksi pada setiap SKPK untuk dapat merealisasikan capaian atau Target PAD yang telah di tetapkan di masing – masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Bahwa bila realisasi PAD murni yang telah di rasionalkan tersebut tidak tercapai dengan baik sebagaimana target yang telah di sepakati tentu saja Bupati sebagai User punya hak untuk melakukan evaluasi terhadap kepala OPD yang bersangkutan.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU-HKPD) serta berdasarkan Qanun Aceh Selatan Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang PAD Aceh Selatan maka semestinya Bidang pendapatan BPKD Aceh Selatan segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) Tentang tata cara penagihan untuk dijadikan sebagai pedoman petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis bagi petugas penagih PAD dilapangan sehingga PAD dapat tertagih dan terkelola dengan baik serta Dinas yang mengelola PAD-pun dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan

Bahwa apabila Perbup belum ada maka para wajib pajak Retribusi sumber PAD dapat saja mengabaikan atau tidak membayar tagihan retribusi karena mereka beranggapan bahwa tagihan retribusi yang di bebankan kepada mereka tidak berdasarkan aturan yang berlaku dan Tampa membayar retribusi mereka merasa diuntungkan karena bila mereka tidak membayar mereka tidak mendapatkan konsekuensi hukum apapun (Sangsi tidak dapat dilakukan bila Aturan belum ada)

Oleh karena itu untuk menghindari Aceh Selatan tidak menjadi Kabupaten Bangkrut dalam membiayai rumah tangganya sendiri maka Pemda mesti segera lakukan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Aceh Selatan dengan Skema Inovatif yang Visioner

(T. Sukandi For-PAS)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar