Tapaktuan, KBBACEH.news – Menyikapi status Kabupaten Aceh Selatan masuk dalam kategori zona kuning, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat menunda proses belajar mengajar (PBM) tatap muka.
Pembatalan PBM tatap muka di jenjang Pendidikan PAUD/TK, SD dan SMP itu berdasarkan surat edaran Nomor : 441/514/2020 tentang penundaan PBM tatap muka dalam masa news normal Tahun 2020/2021.
Surat edaran yang ditanda tangani Kepala Disdikbud Aceh Selatan Erdiansyah S.Pd tersebut ditujukan kepada seluruh jenjang pendidikan di daerah penghasil pala itu.
Kepala Disdikbud Aceh Selatan, Erdiansyah menyebutkan, penundaan itu atas arahan Bupati Aceh Selatan melalui Sekda berdasarkan Intruksi Gubernur Aceh Nomor: 11/inst/2020 tanggal 10 Juli 2020
“Ya, kita telah menyurati sekolah – sekolah untuk menunda PBM tatap muka dulu karena Aceh Selatan berstatus zona kuning,” ujarnya kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (13/7/2020).
Dijelaskan, dalam poin surat edaran itu diantaranya, bahwa satuan pendidikan yang berada di zona kuning, dilarang melakukan bertatap muka.
Kabupaten Aceh Selatan berada di Zona Kuning. Mulai tanggal 13 Juli 2020 seluruh Satuan Jenjang Pendidikan Paud/TK, SD dan SMP yang berada dilingkungan Aceh Selatan tetap kembali mengunakan BDR (Belajar Dalam Rumah) sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.