Akurat Mengabarkan - 21:10

Akibat Klaim Sepihak BKSDA Aceh Di Trumon, Dapat Menimbulkan Konflik Tanah Antara Manusia Dengan Manusia

Akibat Klaim Sepihak BKSDA Aceh Di Trumon, Dapat Menimbulkan Konflik Tanah Antara Manusia Dengan Manusia
T. Sukandi  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBAceh.news – Masyarakat Desa Seuneubok Jaya Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan sedang terancam kenyamanan dan keamanannya karena tanah garapan yang mereka miliki di klaim BKSDA Aceh masuk Kawasan Suaka Marga Satwa Rawa Singkil.

Padahal masyarakat Seuneubok Jaya telah mendapat status tanahnya yang telah bersertifikat hak milik.

Pada era Pemerintahan Presiden Soeharto dilakukan program nasional Transmigrasi untuk mensukseskan pelaksanaan program pemerataan pembangunan

Saat itu masyarakat di ajak oleh pemerintah untuk turut serta mengsukseskan Progaram Nasional ini dengan meminta masyarakat turut serta menjadi peserta transmigrasi

Maka masyarakat tranmigrasi dari Jawa di datangkan ke Trumon Aceh Selatan serta dengan mengikut sertakan masyarakat lokal sebagai tranmigrasi lokal, mereka bermukim satu Desa di lokasi Desa Seuneubok Jaya Kecamatan Trumon dengan jumlah mereka 300 kk (lebih kurang 600 jiwa)

Pada saat itu Pemerintah Indonesia memberikan jatah hidup (jadup) pada mereka selama mereka belum berhasil menggarap tanah garapan untuk penghidupan mereka.

Pada tahun 1996 semua peserta program transmigrasi di berikan sertifikat seluas 2 hektar tanah oleh Pemerintah atas nama Negara kepada semua Kepala Keluarga (KK) Tranmigrasi di Trumon Aceh sebanyak 900 lembar sertifikat (1 kk menerima 3 sertifikat dengan rincian 1 lembar sertifikat untuk rumah dengan luas 25 x 100 meter, 1 lembar sertifikat untuk tanah garapan satu dengan luas 75 x 100 meter dan tanah garapan 2 dengan kuas 100 x 100 meter maka genap jumlahnya 2 hektar tanah / kk)

Ironisnya pada saat sekarang ini seakan-akan masyarakat transmigrasi ini di anggap seperti warga negara asing yang telah merampok tanah milik orang lain, pada hal mereka adalah warga negara Indonesia (bukan WNA Cina) yang sama hak dan kewajiban dimata hukum dan Pemerintahan Negara Republik Indonesia (pasal 27 ayat 1 UUD 1945) seperti yang diberitakan beberapa waktu yang lalu pada media online.

Demikian juga dengan tanah yang mereka miliki bahwa, setiap warga negara berhak atas tanah yang dimilikinya berdasarkan status yang sah dengan diberikan hak untuk mendapatkan hasil dari tanah yang mereka miliki tersebut (pasal 9 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok Agraria)

Saya mengharap pada semua pihak terkait di mohon di dalam kasus sengketa tanah di Seuneubok jaya kecamatan trumon dalam kabupaten Aceh Selatan ini mohon penyelesaiannya dengan cara-cara Memanusiakan – Manusia

Dulu masyarakat di ajak untuk mengsukseskan program pemerintah setelahnya demi kepentingan lainnya hak-hak mereka di abaikan sepetinya mereka bukan warga Negara Republik Indonesia saja

Demikian juga pemerintah sekarang ini secara nasional mengajak masyarakat ikut serta menurunkan inflansi dengan program ketahanan pangan tetapi nyatanya di dalam implementasinya jauh berbeda

Bila masyarakat tranmigrasi Trumon tidak dapat lagi tinggal dan mengambil hasil dari kebun di atas tanah mereka sendiri maka sama dengan pemerintah telah membunuh mereka semua supaya tidak bisa lagi hidup di negaranya sendiri

T. Sukandi

Bagikan:

Tinggalkan Komentar