Kutacane KBBAceh.News | Setidaknya ada delapan paket pekerjaan proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) hibah dari BNPB Pusat tahun 2023 kepada pemerintah Aceh Tenggara (Agara), melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), setempat anggaran senilai Rp 22 Miliar untuk penguatan tebing Sungai Lawe Alas dan Lawe Bulan kabupaten Aceh Tenggara sudah di PHO kan ( Provisional Hand Over) atau Serah Terima Sementara Pekerjaan dari pihak rekanan atau penyedia jasa. Padahal masih ada sebagian item pekerjaan belum selesai dikerjakan rekanan. Karena seharusnya pihak konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum melaksanakan PHO terlebih dahulu harus melakukan penelitian maupun penilaian terhadap setiap item pekerjaan proyek fisik itu, lalu dilakukan PHO kan yang tertuang di dalam dokumen Berita Acara ((BA) penyerahan kepada pemerintah daerah.
Namun berdasarkan penelusuran kbbaceh.news belum lama ini terhadap sejumlah lokasi paket proyek fisik RR tersebut, terdapat beberapa pekerjaan belum diselesaikan oleh rekanan. Seperti pekerjaan pembuatan jalan dan pemadatan material disamping tembok proyek. Kemudian normalisasi sungai, pemerataan tanggul galian yang masih menghambat aliran sungai serta pembangunan beronjong. Hal ini terlihat di pekerjaan proyek RR wilayah desa Alas Melancar kecamatan Babussalam, kemudian pekerjaan proyek di desa Cingkam Jongar kecamatan Ketambe, serta pekerjaan di desa Terutung Payung kecamatan Bambel dan beberapa lokasi lainnya. Dalam Hasil amatan wartawan terlihat sebagian item pekerjaan yang belum dikerjakan rekanan itu sangat berdampak terhadap kelancaran aliran sungai, apa lagi ketika musim penghujan.
Karena jika tanggul atau tumpukan material batu dan pasir (sirtu) yang terdapat di depan bangunan tembok proyek RR itu tidak diratakan seperti semula. Maka akan berimbas terhadap pemukiman penduduk setempat maupun terhadap lahan pertanian masyarakat setempat. Sebab jika intensitas hujan tinggi, tentu akan membuat debit air sungai kali Lawe Bulan dan Lawe Alas meningkat, yang akan mengancam pemukiman penduduk dan lahan pertanian masyarakat. Dikarenakan tumpukan material galian menghalangi jalan aliran sungai Itu.
“Kami merasa khawatir jika pihak rekanan tetap membiarkan tumpukan material galian itu tidak diratakan. Karena beberapa waktu lalu lahan kami sempat terkena dampak banjir, sebab aliran sungai tidak lancar. Sehingga kami sebagai masyarakat kecil menjadi korban. Ujar salah seorang warga desa Mentedak kecamatan Darul Hasanah kepada wartawan.
Hal yang sama juga disebutkan oleh warga desa Alas Melancar kecamatan Babussalam, tumpukan material galian yang terdapat disepanjang bangunan tembok proyek RR membuat lahan pertanian sawah kami menjadi imbas kenaikan deras nya aliran sungai Lawe Bulan. Kami berharap kepada pemerintah daerah harus bertindak tegas dan cepat terhadap rekanan atau kontaktor untuk segera meratakan kembali tumpukan material galian tersebut. Harap warga setempat
Menanggapi hal itu, para pegiat Lsm di kabupaten Aceh Tenggara angkat bicara, seperti diungkapkan ketua Lsm Penjara Pajri Gegoh Selian dan ketua Lsm Gepmat Agara Faisal Kadri Dube S Sos, mereka menyebut bahwa dalam proyek pemerintah diatur mengenai tata cara serah terima pekerjaan yang secara teknis dilakukan dalam dua tahap, yaitu PHO yang merupakan serah terima dari penyedia kepada PPK (Pasal 57 Perpres 16/2018) dan serah terima pekerjaan dari PPK kepada PA/KPA (Pasal 58).
Ruang lingkup PHO/FHO mencakup mutu dalam hal administrasi, visual dan kuantitas. Nah, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) ini lah yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima pembayaran.
“Kami meminta kepada pihak terkait konsultan pengawas dan PPK dan KPA harus profesional, jika beberapa item pekerjaan belum diselesaikan oleh pihak rekanan, sebaiknya jangan dulu di PHO kan proyek tersebut . Hal ini untuk menghindari terjadinya Kong kalikong antara oknum terkait.
Pasalnya, proyek yang di PHO kan itu semestinya proyek yang sudah selesai dikerjakan, bukan proyek yang terbengkalai atau pekerjaan asal asalan.
“Kami menduga ada pembohongan publik yang dilakukan oleh Kontraktor bersama PPK, semestinya dengan alasan apapun kalau pekerjaan belum selesai tidak boleh di PHO kan,” pungkas mereka.
Sementara itu PPK proyek pembangunan penguatan tebing sungai Lawe Alas dan Lawe Bulan, Dodi Sukma Tajmal ST, kepada kalangan wartawan kemarin menyebutkan bahwa semua paket proyek rehabilitasi dan rekonstruksi hibah BNPB Pusat yang bersumber dana APBN sudah di PHO kan. Hanya kita sedang menunggu pihak BPKP saja untuk mengevaluasi semua pekerjaan proyek, untuk dibayarkan kepada pihak rekanan. Singkatnya.[Hidayat]