• Login
kbbaceh.news
  • News
  • Nanggroe
    • Parlementaria
    • Religi
    • Peristiwa
    • Sosok
    • Otomotif
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • News
  • Nanggroe
    • Parlementaria
    • Religi
    • Peristiwa
    • Sosok
    • Otomotif
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
kbbaceh.news
No Result
View All Result
Home News

Anggota DPRK Aceh Selatan Gugat Ketua Umum PDA ke PN Banda Aceh

Redaksi by Redaksi
September 28, 2021
in News
0
Anggota DPRK Aceh Selatan Gugat Ketua Umum PDA ke PN Banda Aceh
0
SHARES
916
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tapaktuan, KBBACEH.news – Anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Daerah Aceh (PDA), Murhaban melalui kuasa hukumnya, Ahmad Fadhli SH dan Aditya SH mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua Umum PDA.

Kuasa hukum Murhaban, Ahmad Fadhli saat temu pers di Tapaktuan, Selasa (28/9/2021) mengatakan, adapun dasar dan alasan diajukannya Gugatan ini adalah, bahwa Penggugat adalah Kader/Anggota Partai Daerah Aceh dengan kartu tanda pengenal 08059.

“Penggugat selama terdaftar sebagai kader Anggota PDA Aceh Selatan selalu mengikuti aturan dan tata tertib serta tidak pernah melanggar aturan – aturan yang dilarang dan tetap berpegang teguh pada aturan tentang apa yang termaktub di dalam AD ART PDA,” ujarnya.

Ia juga menyebut, Penggugat diadili dalam persidangan Mejelis Tahkim Partai Daerah Aceh berdasarkan Putusan Majelis Tahkim Partai Daerah Aceh Nomor : 01/Putusan 2021 MT-PDA tanggal 18 Mei 2021.

Bahwa uraian masalah dalam putusan Majelis Tahkim PDA, Murhaban diduga sebagai pihak ketiga yang menyebabkan rusaknya rumah tangga antara saksi Fitrahadi dengan Irma Amizah sehingga terjadinya perceraian antara keduanya di Mahkamah Syariah Tapaktuan, dan diduga Murhaban menikah dengan saksi Irma Amizah dengan pernikahan dibawah tangan masih didalam masa iddah.

“Atas hal tersebut, Penggugat menjelaskan tidak benar menjadi pihak ketiga dalam perceraian antara Fitrahadi dengan Irma Amizah sebagai mana Tergugat uraikan dalam putusannya,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, Tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan DPP PDA Nomor : 001/kpts/V/2021 Tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRK Aceh Selatan atas nama Murhaban dan mengajukan Sofyan Seri S.Pdi sebagai pengganti tanggal 25 Mei 2021 telah menyalahi tujuan berdirinya Partai Daerah Aceh.

“Dalam hal ini, Tergugat telah bertindak semena – mena sehingga merugikan harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat sebagai Anggota DPRK Aceh Selatan dan telah menyalahi konsep Syariah Islam yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan telah mencederai sistem demokrasi,” paparnya.

Menurutnya, tindakan Majelis Tahkim PDA dalam mengeluarkan Surat Keputusan tersebut tidaklah sesuai dengan tata cara yang diatur dalam AD/ART Partai Daerah Aceh, yang mana persidangan Partai haruslah diawali dengan surat pemanggilan terhadap Penggugat terlebih dahulu.

“Bahkan sampai keluarnya hasil Surat Keputusan DPP PDA tersebut Penggugat sama sekali tidak pernah menerima surat pemanggilan secara resmi, sehingga ada hak – hak Penggugat yang dilanggar dan diabaikan,” ucapnya.

Berdasarkan alasan – alasan sebagaimana yang telah Penggugat uraikan diatas, maka Kuasa Hukum Murhaban, Ahmad Fadhli dan Partners memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dengan amar putusannya sebagai berikut, diantaranya :

(1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
(2) Menyatakan Putusan Majelis Tahkim PDA Nomor : 01/Putusan/2021/MT PDA tanggal 18 Mei 2021 adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum.

(3) Menyatakan Surat Keputusan DPP PDA Nomor : 01/kpts/V/2021 Tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Daerah Aceh atas nama Murhaban dan mengajukan Sofyan Seri sebagai pengganti tanggal 25 Mei 2021 adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum.

“Kami juga meminta kepada Tergugat untuk mengembalikan harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat seperti semula sebagai Anggota DPRK Aceh Selatan,” sebutnya.

Berkas gugatan ini, tambahnya, telah dimasukan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Provinsi Aceh. Sidang gugatan pertama akan dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2021, mendatang.

“Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum Penggugat meminta kepada Ketua DPRK Aceh Selatan agar tidak memproses surat PAW yang bersangkutan karena ini masih dalam proses gugatan,” tutupnya. (IS/Red).

Post Views: 1.332
Previous Post

Pastikan Sumber Air Terpelihara, Brimob Aceh dan Pihak Kehutanan Lakukan Reboisasi

Next Post

Brimob Aceh Sediakan Gerai Vaksin Di Beberapa Titik Di Aceh Selatan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pastikan Sumber Air Terpelihara, Brimob Aceh dan Pihak Kehutanan Lakukan Reboisasi

Brimob Aceh Sediakan Gerai Vaksin Di Beberapa Titik Di Aceh Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hasil Swab Mandiri di Unsyiah Bertambah 9 Positif Covid-19 Asal Aceh Selatan

Hasil Swab Mandiri di Unsyiah Bertambah 9 Positif Covid-19 Asal Aceh Selatan

Agustus 10, 2020
Pemkab Asel Turunkan Tim Penjemputan Jenazah Almarhum Teguh Wijaya di Nias Selatan

Pemkab Asel Turunkan Tim Penjemputan Jenazah Almarhum Teguh Wijaya di Nias Selatan

Desember 14, 2021
Bupati Aceh Selatan Mutasi Seorang Guru Dari Labuhanhaji ke Trumon

Bupati Aceh Selatan Mutasi Seorang Guru Dari Labuhanhaji ke Trumon

Agustus 10, 2021
Warga Trumon Timur Temukan Kerangka Manusia, Diyakini Kombatan GAM

Warga Trumon Timur Temukan Kerangka Manusia, Diyakini Kombatan GAM

Oktober 26, 2021
Pemkab Asel  Diminta Bentuk Perbup  Pengelolaan  Wisata Pulau Dua 

Pemkab Asel  Diminta Bentuk Perbup  Pengelolaan  Wisata Pulau Dua 

0
Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Bhakti Sosial Di Gampong Seunebok Pusaka

Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Bhakti Sosial Di Gampong Seunebok Pusaka

0
TDC Aceh Selatan akan Lakukan Penghijauan Mangrove di Labuhanhaji

TDC Aceh Selatan akan Lakukan Penghijauan Mangrove di Labuhanhaji

0
Gedung Pengolahan Ikan Asin di Bakongan Timur Tidak Beroperasi Lagi

Gedung Pengolahan Ikan Asin di Bakongan Timur Tidak Beroperasi Lagi

0
Pemkab Asel  Diminta Bentuk Perbup  Pengelolaan  Wisata Pulau Dua 

Pemkab Asel  Diminta Bentuk Perbup  Pengelolaan  Wisata Pulau Dua 

Agustus 11, 2022
PeTA  Dukung Pj  Gubernur  Aceh Meniadakan Anggaran Bantuan Hibah untuk Instansi  Vertikal 

PeTA  Dukung Pj  Gubernur  Aceh Meniadakan Anggaran Bantuan Hibah untuk Instansi  Vertikal 

Agustus 11, 2022
P2D  dan GRMA Galang Dana untuk   Zainatun Nisa di Banda Aceh 

P2D  dan GRMA Galang Dana untuk   Zainatun Nisa di Banda Aceh 

Agustus 11, 2022
Sempat Vakum,  Pengurus Karang Taruna Lhok Keutapang  Kembali Dibentuk 

Sempat Vakum,  Pengurus Karang Taruna Lhok Keutapang  Kembali Dibentuk 

Agustus 10, 2022

Recent News

Pemkab Asel  Diminta Bentuk Perbup  Pengelolaan  Wisata Pulau Dua 

Pemkab Asel  Diminta Bentuk Perbup  Pengelolaan  Wisata Pulau Dua 

Agustus 11, 2022
PeTA  Dukung Pj  Gubernur  Aceh Meniadakan Anggaran Bantuan Hibah untuk Instansi  Vertikal 

PeTA  Dukung Pj  Gubernur  Aceh Meniadakan Anggaran Bantuan Hibah untuk Instansi  Vertikal 

Agustus 11, 2022
P2D  dan GRMA Galang Dana untuk   Zainatun Nisa di Banda Aceh 

P2D  dan GRMA Galang Dana untuk   Zainatun Nisa di Banda Aceh 

Agustus 11, 2022
Sempat Vakum,  Pengurus Karang Taruna Lhok Keutapang  Kembali Dibentuk 

Sempat Vakum,  Pengurus Karang Taruna Lhok Keutapang  Kembali Dibentuk 

Agustus 10, 2022
kbbaceh.news

Follow Us

Browse by Category

  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • Seremonial
  • Sosial
  • Sosok
  • Wisata

Recent News

Pemkab Asel  Diminta Bentuk Perbup  Pengelolaan  Wisata Pulau Dua 

Pemkab Asel  Diminta Bentuk Perbup  Pengelolaan  Wisata Pulau Dua 

Agustus 11, 2022
PeTA  Dukung Pj  Gubernur  Aceh Meniadakan Anggaran Bantuan Hibah untuk Instansi  Vertikal 

PeTA  Dukung Pj  Gubernur  Aceh Meniadakan Anggaran Bantuan Hibah untuk Instansi  Vertikal 

Agustus 11, 2022
  • Redaksi
  • Info Periklanan

© 2022 KBBAceh.news - Akurat Mengabarkan

No Result
View All Result
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Info Periklanan
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2022 KBBAceh.news - Akurat Mengabarkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!