Tapaktuan, KBBAceh.news – Panitia Pengawas Pemilih Kabupaten Aceh Selatan, akan melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024 yang terpasang di Zona terlarang dan menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan, Ariadi Munandar,ST kepada awak media pada Jumat 18/10/2024 bahwa pihaknya akan melakukan kordinasi dengan pihak terkait dan menyurati tim pemenangan masing -masing pasangan calon untuk menertibkan APK masing – masing.
“Hari ini kami sudah mengirimkan surat kepada tim pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan 2024 ,kami juga menghimbau agar tim sukses masing -masing paslon memasang Alat Peraga Kampanye sesuai dengan zona yang telah ditetapkan Komisi Independen Pemilihan, jika tidak kami yang menertibkan bersama pihak terkait ” Pungkas Alumni Planologi ITM, Jumat (18/10/2024) sore di ruang Kerjanya.
Berdasarkan pengawasan Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan, masih menemukan pemasangan di tempat yang bukan lokasi titik pemasangan APK yang ditetapkan KIP Aceh Selatan oleh karena ia meminta agar masaing – masing Paslon agar dapat menertibkan APK yang diluar titik yang ditetapkan.
Kita juga perintahkan kepada semua ketua dan anggota Panwaslih di Wilayah Kecamatan, sudah kita tugaskan di wilayah kerjanya masing masing, untuk melakukan pengawasan sesuai degan surat Keputusan KIP Aceh Selatan Nomor 975 Tahun 2024 tentang Penetapan titik Lokasi alat Peraga Kampanye dan Kampanye Rapat Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh selatan tahun 2024. (Red)