Akurat Mengabarkan - 06:03

ASN dan Tenaga Kontrak Damkar Demo Kantor Bupati Aceh Selatan

ASN dan Tenaga Kontrak Damkar Demo Kantor Bupati Aceh Selatan
  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBACEH.news – Puluhan personil Pemadam Kebakaran (Damkar) Aceh Selatan terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak demo Kantor Bupati Aceh Selatan, Jum’at (16/4/2021) pagi.

Kedatangan mereka dengan menggunakan beberapa unit armada Damkar ke Kantor Bupati Aceh Selatan itu diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Ir. H. Said Azhar dan Asisten I Erwiandi S.Sos M.Si.

Dihadapan pejabat Setdakab Aceh Selatan tersebut, mereka meminta kepada Bupati Tgk. Amran agar mengganti Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Aceh Selatan, Cut Syazalisma S.STP.

Koordinator Lapangan (Korlap), Zulfan Efendi menyatakan, Kalak BPBD Aceh Selatan berjanji honor dibayar di bawah tanggal 10 setiap bulannnya. Ternyata dibayar diatas tanggal 10 setiap bulannya.

“Begitu juga kerja pribadi dikait – kaitkan dengan pekerjaan dinas. Uang operasional banjir dan kebakaran rumah di Kedai Runding juga tidak dibayar,” ungkapnya.

Personil Damkar lainnya, Ihsan menyebut, Bupati Aceh Selatan harus segera mengganti Kalak BPBD, karena petugas Damkar tidak mau ditekan terus – terusan.

“Jika pun tidak diganti, maka dikhawatirkan akan terjadi hal – hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan Kalak BPBD tidak menepati janji salah satunya terkait janji pemberian hadiah kepada pemenang lomba saat acara HUT Damkar.

“Saat itu jaura 1 Bakongan Rp. 3 juta, dua Kota Fajar Rp. 2 juta dan juara 3 Sawang Rp 1,5 juta dari tahun 2019 sampai hari ini hadiah tersebut belum kami terima,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Plt. Sekda Aceh Selatan, Said Azhar mengatakan, terkait permintaan sejumlah petugas Damkar untuk mencopot Kalak BPBD merupakan wewenang pimpinan yaitu Bupati Aceh Selatan.

“Aspirasi dan harapan petugas Damkar akan kami sampaikan kepada Bupati Aceh Selatan. Kami minta petugas Damkar tetap melaksanakan piket atau tugasnya di Pos Damkar masing-masing,” pintanya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi wartawan via telepon selularnya, Kalak BPBD Aceh Selatan Cut Syazalisma menyatakan, siap meladeni permintaan ASN dan tenaga kontrak Damkar itu.

“Saya siap diganti kapan sajapun oleh pimpinan daerah selaku pemegang kewenangan mutlak,” sebutnya.

Sebenarnya, lanjutnya, tidak perlu repot-repot harus di demo segala macam, jika hari ini turun perintah berhenti dari atasan maka hari ini juga dia berhenti.

“Rasa jenuh, lelah dan kecewa saya pun sudah di ubun-ubun, baik pun saya berbuat selama ini. Saya benahi internal demi meningkatkan kualitas pelayanan, saya korbankan waktu, pikiran, keluarga siang malam tapi tetap tidak pernah di anggap. Tetap dinilai negatif,” katanya.

Ia menegaskan, prinsipnya tidak berorientasi mempertahankan jabatan. Prinsipnya sangat jelas adalah bagaimana caranya berbuat yang terbaik kepada daerah dan masyarakat Aceh Selatan.

“Jika apa yang telah saya lakukan bagian dari mewujudkan pelayanan berkualitas kepada masyarakat tetap dipandang salah, maka lebih baik saya tidak berada lagi di instansi tersebut. Kita harus mempercayakan kepada sosok-sosok pejabat lain yang mungkin lebih mampu dari kita,” paparnya.

Menurutnya, aksi unjuk rasa tersebut terjadi berawal dari sikap membangkang beberapa oknum petugas Damkar yang merasa memiliki pengaruh dan sok berkuasa sehingga menggalang perlawanan pasca dirinya menerapkan sanksi pembinaan terhadap 2 orang petugas.

“Terhadap petugas-petugas yang tidak mengindahkan perintah atasan memang sering saya berikan sanksi pembinaan. Terakhir ada 2 orang petugas yang saya pindahkan dari Pos Damkar 01 Tapaktuan ke Pos Damkar Sawang dan Meukek untuk memperkuat personel di sana. Ternyata semalam mereka melakukan penggalangan dukungan terkait rencana digelar unjuk rasa hari ini,” beber Cut Syazalisma.

Pada bagian lain ia membantah tuduhan yang menyebutkan dirinya memotong dan menyalahgunakan anggaran honor gaji dan uang lelah petugas Damkar. Menurutnya, honor gaji tersebut selalu rutin disalurkan secara penuh.

Sedangkan terkait uang lelah, sekarang ini persoalannya sudah beda akun dalam proses pencairannya. Sebab proses pencairan anggaran melalui system SIPD tidak bisa dengan sekehendak dan semau pihak tertentu, melainkan harus di sesuaikan apalagi SIPD sekarang ini sudah digandeng dengan SIMDA.

Dalam system namanya uang lembur, sedangkan yang harus disalurkan adalah uang jerih payah atau jasa pelayanan. Jadi harus di sesuaikan namanya dalam akun SIPD dan SIMDA.

“Jadi kalau sampai begini di tuduh saya macam-macam, itu jelas-jelas sudah mengarah ke fitnah. Sebab bagaimana saya salurkan sementara uangnya saja belum bisa di tarik,” sesal Cut Syazalisma.

Sedangkan terkait janji akan memberikan hadiah kepada pemenang lomba saat acara HUT Damkar, Cut Syazalisma mengatakan bahwa janji tersebut adalah janji pribadi dia. Jika sudah ada uang pribadi dia maka segera akan disalurkan sebab yang namanya janji tetap harus dilaksanakan.

“Yang jadi persoalannya saat ini, saya belum memiliki uang pribadi yang cukup untuk menunaikan janji itu, sebab tidak ada dalam DPA anggaran janji pemberian bonus itu. Yang namanya janji tetap harus saya tepati, namun ya harus sabar,” ujarnya.

Dia mengaku sangat kecewa dengan sikap dan langkah yang di tempuh oleh petugas Damkar. Sebab, ujarnya, terkait persoalan yang belum tentu sepenuhnya telah diketahui duduk persoalannya langsung diumbar dan di buka ke pimpinan atas bahkan ke public.

“Saya ini kan ibarat sebuah rumah atau keluarga, ayah tertua dari mereka. Jika ada persoalan prinsipil kan bisa di ajak duduk bersama lalu disampaikan secara langsung duduk persoalannya. Ini untuk apa lagi, saya benar-benar sudah dipermalukan,” sesalnya.

Yang perlu diketahui oleh publik, kata Cut Syazalisma, Gerakan-gerakan perlawanan yang di organisir oleh oknum tertentu di internal personel Damkar Aceh Selatan bukan ini kali pertama terjadi, melainkan sudah berulang kali terjadi dan bahkan telah dirasakan di beberapa periode masa kepemimpinan Kalak BPBD Aceh Selatan sebelumnya.

“Kejadian seperti ini sudah sering terjadi dan orang-orangnya itu-itu juga. Hal itu terbukti, di masa kepemimpinan Kalak BPBD Aceh Selatan Erwiandi, juga pernah terjadi, dan kepemimpinan-kepemimpinan sebelumnya saat masih bergabung dengan Satpol PP dibawah kepemimpinan Rahmatuddin dan Nazari,” beber Cut Syazalisma.

Ia menambahkan, sebagaimana diketahui UU administrasi pemerintahan No 30/2014 dan PP No 68/2002 terkait aturan disiplin PNS. Mengeluarkan pendapat dimuka umum sah -sah saja.

“Tetapi hati – hati bagi PNS yang melakukan hal itu diruang publik. Kalau sampai laporan ke KASN minimal sanksi tingkat sedang pasti diterima,” imbuhnya. (IS/Red).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar