SUBULUSSALAM- KBBAceh.news – Badan Permusyawaratan Kampong ( BPK ), Desa Bukit Alim Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam membuat tanggapan terkait narasi Jamsari, Kepala Kampong Bukit Alim, di salah satu Media Online terkait masyarakat membuat laporan ke Dinas Inspéktorat tepatnya pada Hari Jum’at dan Sabtu, 9 – 10 Mei 2025.
Terkait Laporan BPK dan Masyarakat ke Inspektorat, merupakan prosedur yang diatur dalam ketentuan, hal ini harus dilakukan karena Kami BPK mempunyai tugas menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat, Pengawasan Kinerja Kepala Kampong, dan Membahas dan menyepakati Rancangan Qanun, Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa sebagaimana pada permendagri 110 Tahun 2016.
Kalau Kepala Kampong menyatakan BPK tidak memikirkan masyarakat, terus menanamkan politik tidak sehat ke masyarakat, itu hak beliau, Justru kami BPK melaksanakan tugas atas dasar aspirasi masyarakat dan kewenangan kami, dan kami lihat sudah tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan dana desa semua dikangkangi,
Apa Perencanaan , penganggaran dan pelaksanaan kegiatan keuangan kampong sesuka hati kepala kampong saja? sesama mereka saja perangkat desa tak sejalan, kita tanya kaur pembangunan tidak tahu, tanya bendahara juga tak tau, semua perangkat tidak dioptimalkan, saya yakin kalau kepala kampong secara transparan dan demokratis masyarakat pasti mendukung kepala kampong untuk kemajuan kampong,
Seharusnya ini dijadikan motivasi yang baik bagi beliau untuk meningkatkan kinerjanya, bukan sebaliknya, jaga koordinasi yang baik, libatkan seluruh kelembagaan dikampong, lakukan sesuai mekanisme dan prosedur nya.
Kita masih ingat bagaimana kasus pembangunan Kolam Wisata bernilai 197.000.000, masyarakat diakal-akali terkait hibah tanah, bolak balik kita minta penjelasan dan klarifikasi kepada kepala kampong tidak mau hadir sudah 2 kali melalui surat resmi, setelah dilaporkan ke inspektorat hasilnya sesuai LHP bahwa pekerjaan tersebut dan soal dana tersebut harus dikembalikan ke rekening desa, sampai hari ini juga kami tidak tahu penjelasan dana tersebut, karena belum dimusyawarahkan penggunaannya, belum lagi pembangunan Infrastruktur lainnya.
Belakangan ini bagaimana di media masa online diberikan, terkait pembangunan Drainase, yang diklaim kepala kampong menggunakan dana pribadi, namun Sekdes menyatakan menggunakan dana desa, kami jadi bingung, ini akibat tidak transparansi, Laporan Keterangan Penyelenggaran Pemerintahan Kampong sebagaimana diatur dalam permendagri No 46 Tahun 2016 sampai saat ini belum ada diserahkan, bagaimana BPK bisa melaksanakan Pengawasan kinerja Kepala Kampong yg bersifat Evaluasi dan monitoring.
Kami juga heran, bagaimana Qanun Kampong tentang RKP Kampong dan APBDes tanpa pembahasan dan kesepakatan BPK kok bisa, Dana terealisasi juga heran kami.
Kami tunggu tunggu tim turun, selama ini tidak ada yang turun langsung kekampong kami, untuk memastikan laporan tersebut.
Melalui Laporan kami tersebut kami berharap Bapak Walikota Subulussalam melalui Inspektorat agar dapat dapat turun langsung kelapangan dan melaksanakan Audit Khusus terhadap Pemerintah Kampong Bukit Alim, sehingga apa harapan dan tujuan, lahirnya Undang Undang Desa dapat terlaksana dengan baik menuju kampong yang sejahtera. (Suhen)