Tapaktuan, KBBAceh.news – Kabar terkait berdirinya pabrik semen baru PT Kota Fajar Semen di Aceh Selatan dengan investor yang berasal dari China telah membuat “EMITEN”
(Pihak pertama yang menerbitkan Saham) mereka berdalih keadaan ini dapat mempengaruhi kondisi oversupplay semen dari perusahaan semen mereka
Untungnya Aceh Selatan dengan informasi ke gelisahan para pengusaha semen ini mereka telah membentangkan spanduk promosi “Semen Padang dan Semen Andalas
sepanjang 2 km dari jalan dua jalur Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan mengarah ke Kabupaten Abdya dan tentu dengan pemasangan sepanduk ini mereka mesti dan telah membayar biaya iklannya ke bahagian pendapatan di BPKD Aceh selatan yang dengan sendirinya menambah adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Selatan
Ke khawatiran mereka muncul setelah PT Kobexindo cement konsorsium hongshi holding grup asal china menandatangani nota kesepahaman dengan pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terkait pendirian pabrik semen baru dan perjanjian ini telah di tandatangani secara bersama-sama pada 18 Mei 2024 yang lalu di Jakarta
Penandatanganan MoU tersebut merupakan sebuah kabar yang membuat efek kejut yang luar biasa “bak sambaran petir disiang bolong” di tengah kondisi oversupplay dari produksi industri semen mereka
Padahal Indocement turut memasok kebutuhan semen di pulau sumatra baik dalam bentuk semen curah maupun semen kantong melalui investasi pendirian 3 Terminal di Lampung, Palembang dan Terminal Apung di Kuala Tanjung Sumatra Utara
Demikian juga dengan keberadaan semen Padang di Aceh sudah puluhan tahun Aceh menerima penjualan semen Padang tampa melakukan protes apapun meskipun pada saat sekarang ini Aceh sudah punya pabrik semen Andalas
Maka tentu Aceh Selatan dengan segala usaha maksimalnya di motivasi oleh langkah berani Pj Bupatinya ingin juga mendirikan segala bentuk Industri apapun untuk mendorong kesejahteraan masyarakatnya
Semua usaha ini dilakukan tidak semudah membalikkan telapak tangan perlu kerja keras dan dukungan semua pihak serta dukungan segenap elemen masyarakat Aceh Selatan demikan juga dengan proses pendirian segala Industri tersebut di butuhkan waktu yang sangat panjang dengan jalan terjal dan berliku serta dengan segala tantangan dan konsekuensinya
Kita bukanlah keledai atau kuda beban yang hanya menunggu perintah tuannya tapi kita adalah warga negara yang punya hak dan kewajiban yang yang sama di dalam hukum dan pemerintahan serta kita paham tentang aturan bernegara apalagi ini adalah murni “Bisnis to Bisnis”
Berkaitan dengan “Moratorium” tentu semua kita memahami kata ini bukanlah bersifat harga mati akan tetapi makna sesungguhnya moratorium adalah “Penangguhan” yang sifatnya “Sementara”
Penulis T. Sukandi Forum Peduli Aceh Selatan