Akurat Mengabarkan - 22:38

BKN Terbikan Surat Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Dimulai

BKN Terbikan Surat Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Dimulai
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Jakarta, KBBAceh.news – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menerbitkan surat dengan nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang ditandatangani Kepala BKN Zudan Arif Fakrulllah pada Selasa, 18 Maret 2025.

“Surat ini sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden Republik Indonesia yang  disampaikan Menteri Sekretaris Negara pada 17 Maret 2025 dan surat Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025  tanggal 18 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024, dengan ini,” tutur Zudan di dalam surat tersebut.

Delapan poin penting surat Kepala BKN sebagai berikut:

1. Proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi kebutuhan tahun anggaran 2024 yang  belum ditetapkan Nomor Induk-nya tetap dilanjutkan sampai diterbitkan keputusan  pengangkatan.

2. Proses pengangkatan CPNS: 

a. Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi  CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025. 

b. Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 10 Mei 2025. 

c. Penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul  penetapan Nomor Induk CPNS masuk BKN.  

d. Dalam hal usul penetapan Nomor Induk masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025  dan belum diterbitkan pertimbangan teknis Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan  CPNS adalah tanggal 1 Maret 2025.  

3. Proses pengangkatan PPPK:  

a. Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 diangkat  menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025.  

b. Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025. 

7. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN  yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sebagaimana diatur  dalam Surat Menteri PANRB Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.  

8. Pejabat Pembina Kepegawaian agar memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK diaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan surat ini. 

(Sumber, jpnn.com)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar