Tapaktuan, KBBACEH.news – Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran melakukan mutasi seorang guru atas nama Dewi Santi S.Pd.I dari SMPN 1 Labuhanhaji ke SMPN 3 Trumon.
Mutasi tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor : BKPSDM 824.3/325/2021 Tentang : Pemindahan PNSD Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Terhitung mulai 1 Juli 2021.
Salah satu sumber kepada wartawan di Tapaktuan, Minggu (8/8/2021) menyatakan, bahwa mutasi tersebut diduga gara – gara belum selesainya persoalan ganti rugi tanah gedung SMPN 4 Labuhanhaji Timur.
“Sebenarnya saya tidak ada hubungannya dengan ganti rugi tanah gedung SMPN 4 Labuhanhaji Timur, karena tanah itu adalah milik suami saya. Tetapi kenapa saya kena imbasnya,” kata sumber itu mengutip ucapan Dewi Santi.
Walaupun demikian, lanjut sumber terkonfirmasi itu, guru tersebut akan tetap menjalani keputusan orang nomor satu di Kabupaten Aceh Selatan itu.
“Walau berat, namun sebagai PNSD, saya akan tetap menjalaninya,” ujar sumber itu masih mengutip keterangan guru dimaksud.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Selatan, Erdiansyah S.Pd ketika dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya tidak tahu adanya mutasi guru SMP dari Labuhanhaji ke Trumon.
“Ini (mutasi) domainnya BKPSDM Aceh Selatan, coba saja telusuri di sana apa betul informasi ini. Setahu saya, persoalan ganti rugi tanah itu sudah lama, sebelum saya menjabat Kepala Disdikbud Aceh Selatan,” sebutnya. (IS/Red).