Tapaktuan, KBBAceh.news – Didalam setiap bijih besi tetap terdapat unsur mineral tembaganya maka pernyataan Kadis DLH Teuku Masrizal M.Si yang didampingi tim ahli lingkungan hidup kabupaten Aceh Selatan bahwa Material tambang yang menumpuk di pelabuhan Tapaktuan mengadung unsur “Tembaga” adalah “Benar”
Sementara pihak perusahaan dari Kepala Teknik KSU Tiga Manggis menjelaskan panjang lebar tentang teknik proses pengambilan awal material bijih besi tersebut sampai dengan menumpuk bahan bakunya di pelabuhan Tapaktuan
Dari dua pendapat lembaga ini yang satu dari institusi Penguasa (pemerintah) dan yang satunya lagi dari pihak pengusaha (perusahaan)
Dari pihak pemerintah diwakili oleh DLH menjelaskan tentang potensi ancaman pecemaran yang merusak lingkungan hidup (objektif), sementara dari pihak perusahaan memberikan keterangan dan penjelasan yang bersifat membela diri (subjektif)
Maka untuk keluar dari Labirin Polimik para pihak yang berkepentingan ini, antara Rakyat dengan Perampok Harta Negara (para pelaku usaha tambang) yang berpraktek dengan cara-cara mafia
Maka solusinya Pemda dan APH segera bentuk Tim Terpatu yang melibatkan segenap unsur (ahli) untuk membuktikan secara konkret tenang unsur apa saja yang terdapat di dalam penumpukan material tambang harta negara milik pemerintah dan masyarakat Aceh Selatan di pelabuhan Tapaktuan tersebut
Karena “Hukum itu adalah Bukti” bukan sekedar pernyataan atau keterangan atau penjelasan yang memakai dalih yang di jadikan dalil untuk alasan pembenaran
Media massa adalah alat untuk menyebarkan informasi yang sifatnya edukatif dan konstruktif maka oleh karena itu jangan pernah jadikan Media massa itu sebagai alat klarifikasi informasi yang bersifat Transaksional
T.Sukandi For-PAS