Dari Aspek Hukum Berdasarkan Sejarah Membuktikan 4 Pulau Yang Di Rampok Sumatera Utara Tersebut Adalah Milik Aceh

Dari Aspek Hukum Berdasarkan Sejarah Membuktikan 4 Pulau Yang Di Rampok Sumatera Utara Tersebut Adalah Milik Aceh
T. Sukandi  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Tapaktuan – Bila ditinjau dalam aspek hukum bahwa, pada tanggal 22 April 1992 di Langsa telah dilakukan kesepakatan bersama tentang tapal batas antara Aceh dengan Sumatra Utara yang pemerintah Aceh pada saat itu diwakili oleh Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan pemerintah Sumatra Utara diwakili oleh Gubernur Sumut Raja Inal Siregar

Bahwa diantara kesepakan tersebut adalah tentang 4 titik tapal batas antara Sumatra Utara dan Aceh, yang titik pertama tabal batas antara kabupaten Aceh Tenggara dengan kabupaten Tanah Karo, kemudian tapal batas Aceh Timur dengan Langkat, kemudian tapal batas antara Dairi Sumatra Utara dengan Aceh Selatan dan serta tentang tapal batas laut 4 pulau milik Aceh yang berada di Aceh Selatan (sekarang ini Aceh Singkil) dengan jalan negara yang berada di Tapanuli Tengah Sumatra Utara

Dari surat kesepakatan 4 titik tapal batas antara pemerintah Aceh dan pemerintah Sumatra Utara tersebut di tandatangani oleh kedua belah pihak dari provinsi aceh diwakili oleh Gubernur Aceh dan dari Sumatera Utara di wakili oleh Gubernur Sumut dan serta surat kesepakatan tersebut di setujui serta ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Rudini atas nama pemerintah Republik Indonesia

Bila di tinjau berdasarkan aspek sejarah bahwa 4 pulau yang telah dirampok Sumatra Utara itu adalah milik pemerintah Aceh yang 4 pulau tersebut keberadaannya di wilayah laut kabupaten Aceh Singkil

Bila di tinjau dari aspek administratif bahwa pada tahun 1965 ada surat kepemilikan 4 pulau ini atas nama Teuku Daud (almarhum) yang surat ini dikeluarkan oleh kantor infeksi agraria provinsi aceh (surat hak kepemilikan ini ada ditangan ahli waris Teuku Daud yang berdomisili di Trumon dan Bakomgan) Aceh Selatan

Pada saat sekarang ini ke 4 pulau telah di klaim milik Sumatra Utara hal ini adalah keliru karena lebih tepatnya dapat dikatakan bahwa : “Sumatra Utara telah merampok 4 pulau milik Aceh kepunyaan Negara Kesatuan Republik Indonesia”

(T.Sukandi ketua PeTA Aceh)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar