Akurat Mengabarkan - 15:26

Dari Hasil Pemetaan Panwaslih Aceh Selatan Terdapat Sejumlah TPS dalam Status “Rawan”

Dari Hasil Pemetaan Panwaslih Aceh Selatan Terdapat Sejumlah TPS dalam Status “Rawan”
Ari Munandar, ST Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat   Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBAceh.news – Pemilhan Kepala Daerah Aceh Tahun 2024 baik Gubernur / Wakil Gubernur Aceh maupun Bupati / Wakil Bupati Aceh Selatan tinggal menghitung hari, tepatnya pada Rabu, 27 November 2024.

Ketua Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan Al Syukri Rahman, ST melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Ariadi Munandar, ST kepada kbbaceh.news mengatakan bahwa pihak Panwalih Aceh Selatan telah memetakan beberapa TPS  yang rawan di dalam Kabupaten Aceh Selatan.

Dari 18 Kecamatan dan 260 Desa di dalam Kabupaten Aceh Selatan terdapat 410 TPS (Tempat Pemungutan Suara) dari jumlah tersebut terdapat indikator kerawanan yang paling banyak ditemukan di TPS, yaitu terkait penggunaan hak pilih, keamanan, potensi ada kegiatan kampanye, terkait netralitas ASN, prajurit TNI dan/atau anggota Polri dan perangkat desa, logistik pemilu, lokasi TPS yang sulit dijangkau atau di daerah rawan bencana, dan terakhir terkait keterandalan jaringan Internet.

Ari Munandar, ST kepada kbbaceh.news mengatakan hasil dari pemetaan itu, berkaca pada pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu periode sebelumnya dan laporan dari pengawas pemilu dikecamatan, yaitu 209 TPS memiliki daftar pemilih tetap (DPT) yang tak memenuhi syarat, 121 TPS memiliki pemilih tambahan (DPTb), dan 19 TPS yang terkendala jaringan, 44 TPS berpotensi kedatangan daftar pemilih khusus (DPK), 410 TPS yang pemilihnya disebilitas, dan 12 TPS berada di wilayah rawan bencana, serta 7 TPS yang sulit dijangkau., 6 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi punya hak pilih,  14 TPS punya riwayat kasus pemberian uang dan barang selama masa kampanye dan masa tenang, 3 TPS punya riwayat kekerasan, dan 1 TPS punya riwayat kasus intimidasi terhadap penyelenggara pemilu.

Kemudian ia mengatakan, “2 TPS punya riwayat kekurangan, kelebihan, ataupun tidak tersedia logistik saat pemungutan suara, 1 TPS punya riwayat keterlambatan distribusi logistik pemilu, 4 TPS pernah mengalami kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara, , 3 TPS pernah mengalami insiden ada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, atau perangkat desa melakukan tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon, 1 TPS di lokasi khusus, dan ada 3 TPS yang anggota KPPS-nya pernah berkampanye untuk peserta pemilu,TPS yang didirikan diwilayah konflik 3 tps, dan 8 TPS terdapat petugas kpps yang merupakan pemilih diuar domisili tps tempatnya bertugas. Serta 2 TPS punya riwayat kasus menghina/menghasut di antara pemilih yang benuansa suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA)”, tutup Ari Munandar. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar