Datangi kantor PWI Aceh Selatan, R Oknum Guru Terlapor Diduga Marahi Wartawati

Datangi kantor PWI Aceh Selatan, R Oknum Guru Terlapor Diduga Marahi Wartawati
  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan,KBBACEH.news – R alias NN mendatangi salah seorang wartawati atas nama Atik dan diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap jurnalis tersebut di kantor PWI Aceh Selatan, Tapaktuan, Sabtu (2/10/2021).

Dugaan perbuatan tidak menyenangkan tersebut dilakukan R ekses dari pelaporan dirinya kepada Polres Aceh Selatan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap wartawan beberapa waktu lalu.

Kejadian dugaan perbuatan tidak menyenangkan itu berawal ketika Atik menghubungi R alias NN untuk bertemu terkait berita pelaporan tersebut. Setelah disepakti akhirnya RR dan Atik bertemu di Kantor PWI Aceh Selatan.

Atik tiba duluan dan setelah tidak berapa lama menunggu, NN tiba di kantor PWI Aceh Selatan di jalan merdeka Tapaktuan, sementara itu saat menunggu Atik juga ditemani oleh istri salah seorang wartawan televisi atas nama Ifan yang juga pengurus PWI Aceh Selatan.

Begitu NN sampai dan dipersilakan duduk,NN langsung menyampaikan keberatannya dengan nada keras serta intonasi berisi intimidasi, NN mengatakan bahwa dia adalah korban dari rekaman yang dilakukan perekam dan mengakibatkan dianya harus berurusan dengan polisi.

Tak hanya itu, NN juga mempertanyakan kenapa Atik melaporkannya ke polisi dan kenapa wartawan juga tidak terlebih dahulu mengonfirmasinya. NN mengatakan wartawan yang melaporkannya itu tidak punya kompentensi sebagai wartawan.

NN bahkan tidak memberikan kesempatan Atik sebagai lawan bicaranya untuk memberikan pendapat, NN terus menggurui Atik dengan segala celotehannnya dan mengatakan bahwa dirinya tidak akan meminta maaf kepada wartawan karena katanya dia tidak bersalah.

Tidak lama berselang, Ifan yang merupakan pengurus PWI Aceh Selatan muncul, tanpa basa basi NN menarik tangan Ifan, sepertinya ingin mengajak Ifan ke warung yang ada di depan kantor PWI tersebut.

Tetapi ajakan NN yang tidak beretika itu ditolak oleh Ifan, sehingga NN pun melenggang pergi tanpa permisi.

Mendapati informasi kejadian tersebut, Ketua Umum PeTA Aceh, Teuku Sukandi mengecam keras sikap yang dipertontonkan NN yang tidak lain adalah seorang tenaga pendidik.

“Atas peristiwa diatas setelah saya cermati melalui rekan-rekan wartawan yang bercerita kepada saya maka saya berpendapat bahwa NN guru yang tidak paham tentang etika moral dan tidak mengerti hukum yang berlaku di republik ini,” ucapnya.

Sukandi melanjutkan sejak awal pemberitaan tentang penyebutannya terhadap wartawan dengan istilah WTS, pihak wartawan telah memberi tenggat waktu agar NN meminta maaf, namun niat baik itu diabaikan begitu saja.

” Ia mengabaikannya, ironisnya lagi NN yang punya institusi PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) dan juga pegawai di dinas pendidikan, namun baik lembaga atau instansinya terkesan tidak paham tentang kata edukatif, ini sangat kami sayangkan,” lanjut Sukandi.

Ia berpesan agar R atau NN lebih berhati-hati dalam menyampaikan sesuatu, apalagi jika hal itu mengandung unsur melecehkan atau merendahkan martabat orang lain atau suatu komunitas, selain itu terhadap PGRI dan Dinas Pendidikan Aceh Selatan ia berpesan agar lebih responsif terhadap ulah-ulah yang dilakukan anggota atau jajarannya apalagi berkaitan dengan hal-hal yang dapat menimbulkan kesalahpahaman dan menciptakan preseden buruk bagi lembaga dan instansi yang menaungi para pendidik itu. (red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar