Tapaktuan, KBBAceh.news – Berdasarkan Surat Penetapan dua tersangka Nomor TAP-01/1.1.19/Fd.2
/12/2024 Tanggal 09 Desember 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/1.1.19/Fd.2/12/2024 Tanggal 09 Desember 2024
Penetapan tersangka ini telah memenuhi 2 alat bukti yang di dapatkan telah memenuhi unsur Pasal 2 dan 3 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP
Bahwa para tersangka di duga secara bersama-sama telah melakukan tindakan melawan hukum tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana rehab rumah bagi fakir miskin dengan nilai Rp.1.740.000.000,- yang dana tersebut bersumber dari pengumpulan ZAKAT, INFAQ DAN SADAQOH dari masyarakat Aceh Selatan
Dalam dugaan tindak pidana korupsi Baitul Mal Aceh Selatan ini besar harapan masyarakat pada kejaksaan negri Aceh Selatan tidak berhenti sampai hanya pada dua tersangka F dan AJ saja tapi kejar pelaku lainnya karena tindak pidana korupsi cendrung sifatnya berjamaah apa lagi dalam berita di berbagai media di sebutkan dana itu telah mengalir ke banyak pihak dengan cara meminjamkannya oleh karenanya masyarakat dapat saja menduga dana itu mungkin telah mengalir ke beberapa oknum sebagai dana sogokan atau dana tutup mulut, dugaan ini untuk menghindari jangan sampai Baitul Mal Aceh Selatan di duga telah menjadi “Sarang Penyamun”
T.Sukandi For-PAS