Akurat Mengabarkan - 13:41

Direktur Eksekutif YGHL Desak Pemerintah Segera Tertibkan Galian C Ilegal

Direktur Eksekutif YGHL Desak Pemerintah Segera Tertibkan Galian C Ilegal
  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Aceh Selatan, KBBACEH.news – Direktur Eksekutif Yayasan Gampong Hutan Lestari (YGHL), Sarbunis, mendesak pemerintah kabupaten Aceh Selatan segera menertibkan usaha galian C ilegal di kawasan DAS Kluet yang marak beroperasi di kawasan sungai terpanjang di Aceh Selatan itu.

“Kami melihat usaha ilegal ini sudah sangat memprihatinkan, sudah menjadi momok bagi masyarakat dikarenakan berdampak langsung bagi mereka yang tinggal di bantaran sungai Kluet,” ucapnya kepada wartawan di Tapaktuan, Jum’at (28/8/02020).

Menurut anggota LSM WALHI Aceh ini, praktik usaha galian C di DAS Kluet tidak memiliki izin resmi , sehingga para pengusaha ini terus mengeruk sungai tanpa mengindahkan aturan-aturan yang ada dalam perizinan galian C.

“Kita dapat pahami bahwa galian C adalah suatu kebutuhan masyarakat, namun ketika mereka tidak mengindahkan aturan-aturan dan prosedur dalam izin galian C ini yang menjadi masalah, sebab izin galian C juga memperhatikan lokasi dan dampak yang akan timbul atas usaha tersebut,” ucapnya.

Oleh sebab itu lanjutnya, demi kelestarian alam dan untuk meminimalisir terjadinya dampak bencana yang dapat merugikan masyarakat yang berdomisili di bantaran sungai Kluet, sudah selayaknya pemerintah dan pihak berwajib menertibkan usaha galian C dan perizinannya.

“Kita tidak melarang usaha galian C, namun perlu dicermati kelestarian alam, dampak dan lainnya, hal ini baru dapat di capai jika pengusaha galian c memiliki izin usahanya, jika tidak ini sangat berbahaya,” lanjutnya.

Dalam perizinan galian C lanjut Sarbunis, berbagai syarat harus dipenuhi untuk keseimbangan alam, lokasi mana saja yang boleh di ambil, dan lainnya.

“Dampak dari usaha galian C yang sembarangan tentu saja akan merugikan daerah, disamping tidak adanya PAD yang masuk, sebab dampak bencana akan ditanggung pemerintah atas ekploitasi alam yang berlebiha itu,” ucapnya.

Terhentinya Produksi PDAM IKK Kluet Utara Akibat Produksi Galian C Ilegal

Anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) wilayah Baro-Kluet ini melanjutkan, dampak langsung dari operasi galian C di Kluet Utara yang sudah timbul diantaranya adalah adanya abrasi di pemukiman warga gampong Kedai Padang yang menggerus lahan dan lima rumah warga, abrasi lahan sawit milik warga Puloe Kambing dan terhentinya produksi PDAM Tirta Naga IKK Kluet Utara sejak Desember lalu.

“Berdasarkan keterangan direktur PDAM Tirta Naga pada salah satu media online di Banda Aceh, terhentinya produksi IKK Kluet Utara itu akibat operasi galian C yang merusak pompa benam (submersible), alat itu rusak akibat menyedot lumpur dan limbah, sehingga pompa tidak bisa dioperasikan sehingga tidak dapat mendistribusikan air ke pelangggan,” ucapnya mengutip keterangan Direktur PDAM Tirta Naga Aceh Selatan Cut Maisarah di media online tersebut.

Karena hal tersebut lanjutnya pihak PDAM Tirta Naga terpaksa memperbaiki kembali agar pendistribusian air ke pelanggan kembali lancar.

“Inikan salah satu dampaknya, perbaikan tersebut tentu saja menggunakan dana dari pemerintah, kerusakan rumah warga juga harus di tanggung pemerintah, siapa yang akan bertanggung jawab? jadi jika galian C tanpa izin itu sama saja merugikan daerah,” tandas anggota TKPSDA Baroe Kluet itu.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar