Akurat Mengabarkan - 11:18

Direktur LBH – JKA : Perusahaan Jangan Main – Main Dengan Upah Pekerja

Direktur LBH – JKA : Perusahaan Jangan Main – Main Dengan Upah Pekerja
  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBACEH.news – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH-JKA), Muhammad Nasir SH menyatakan, perusahaan jangan main – main dengan upah pekerja.

“Karena saat ini masih banyak perusahaan yang tidak mentaati Undang – Undang Ketenagakerjaan dan mengabaikan kewajiban dan hak – hak para karyawan,” kata Muhammad Nasir dalam sebuah pernyataan di Tapaktuan, Kamis (3/6/2021).

Ia menyampaikan hal itu menyusul timbulnya
permasalahan tentang upah pekerja yang jauh dari Upah Minimum Provinsi (UMP) baru – baru ini di Aceh Selatan.

Persoalan itu mencuat setelah Sidak lapangan oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Aceh Selatan bersama Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Aceh dan BPJS Kesehatan di beberapa SPBU dalam kawasan Aceh Selatan.

“Kita mengapresiasi langkah yang dilakukan Kepala Distransnaker Aceh Selatan, Masriadi S.STP M.Si dan Wasnaker Aceh dan BPJS Kesehatan itu,” ucapnya.

Menurutnya, Bupati Aceh Selatan tepat menempatkan Masriadi sebagai Kepala Distransnaker karena persoalan yang sudah berlangsung 10 tahun lamanya ini baru diketahui setelah Dinas tersebut dipimpin oleh Mantan Kabag Humas Setdakab Aceh Selatan ini.

“Kita sangat terkejut mendengar hasil Sidak tersebut, dimana selama 10 tahun belakangan ini ternyata hak pekerja di Aceh Selatan dibayar tak pantas oleh perusahaan. Ini merupakan pelanggaran hukum, apalagi hal ini terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama,” ungkapnya.

Ia mengatakan, terkait hak pekerja yang sudah bekerja sebelum disahkannya UU Cipta Kerja ini semua telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

“Diantaranya Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK) yang menyatatakan : Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, ” katanya.

Selain itu, lanjutnya, dalam Pasal 185 ayat (1) UUK menyatakan : Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7).

Dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

“Sehingga berdasarkan bunyi ketentuan di atas, bisa diketahui bahwa perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah upah minimum provinsi sebagaimana ditetapkan pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana,” paparnya.

Kesempatan itu, ia juga mengaku bahwa pihaknya juga mendapatkan informasi lapangan bahwa bukan hanya pekerja SPBU saja yang mengalami masalah terkait upah tetapi juga dialami oleh para pekerja di Swalayan, Cafe, dan Hotel di Kota Tapaktuan serta beberapa usaha skala besar lainnya yang ada di Aceh Selatan.

“Mereka juga tidak mendapatkan upah yang layak dan jam serta hari kerja yang terkadang berlangsung setiap hari tanpa ada hak libur begitu juga terkait jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja bagi pekerja itu terkadang tidak dipenuhi,” pungkasnya. (IS/Red).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar