Tapaktuan, KBBACEH.news – Sebanyak enam warga di Aceh Selatan dihukum cambuk karena terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 pasal 18 tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi cambuk berlangsung di halaman kantor Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Selatan, Jalan Nyak Adam Kamil, Tapaktuan, Rabu (24/11/2021).
Namun salah satu dari enam terpidana hukuman cambuk, berinisial YA batal menjalani hukuman cambuk karena tidak ada algojo dari kalangan wanita.
Kajari Aceh Selatan, Heru Anggoro SH MH melalui Kasi Pidum Rista Zullibar PA SH kepada wartawan mengatakan, pelaksanaan eksekusi cambuk dijalani sebanyak enam tersangka.
“Diantaranya lima orang laki – laki dan satu wanita. Dari enam tersangka ini, dua kasus judi dan empat kasus zina,” jelasnya.
Ia menyebutkan, hukuman cambuknya bervariasi, kalau dari judi 35 kali, ada dua orang atas nama tersangka berinisial AA, dan Sa. Keduanya selesai dilaksanakan hari ini.
Sedangkan empat terpidana yakni, atas nama MI dari hukuman cambuk 100 kali hanya sanggup 45 kali. Rus menjalani 100 kali yang sanggup 21 kali.
“Ada terdakwa seorang wanita atas nama YA terpaksa ditunda eksekusinya, dan terpidana atas nama AR menjalani 100 kali dan berhasil melaksanakan eksekusi 100 kali, dan ditambah hukuman penjara 60 bulan,” tutupnya. (IS/Red).