Akurat Mengabarkan - 08:15

Evaluasi Pelayanan Di Aceh Selatan, Taqwaddin : Bupati Harus Sering Lakukan Sidak

Evaluasi Pelayanan Di Aceh Selatan, Taqwaddin : Bupati Harus Sering Lakukan Sidak
  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBACEH.news – Pasca mengunjungi Aceh Selatan pekan lalu, kepala Ombudsman RI (ORI) perwakilan Aceh menyampaikan beberapa hal penting terkait pelayanan di Aceh Selatan untuk ditindaklanjuti.

“Kunjungan kami ke Aceh Selatan Pekan lalu adalah untuk evaluasi standar pelayanan publik di beberapa instansi diantaranya kantor Pertanahan, Polres, Disdukcapil, DPMPTSP, Dinkes, Disdik dan
Puskesmas,” ucap kepala ORI perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin kepada KBBACEH.news, Selasa (3/8/2021).

“Kami juga menyampaikan kepada bupati agar melakukan sidak pelayanan ke RSUYA, saya dapat info bahwa para dokter sering terlambat masuk ke Poli, apakah mereka kelamaan visit ke para pasien yang dirawat inap atau ada hal lainnya ? Hal ini perlu sesekali disidak oleh bupati,” ucap Taqwaddin.

Ia melanjutkan, sidak (inspeksi mendadak) ini penting juga dilakukan dalam rangka pengawasan dan pembinaan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, bupati sebagai pembina kepegawaian (PPK) di daerah, memiliki kewenangan yang besar untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja ASN daerahnya.

“Sebagai PPK, bupati berwenang mengangkat, memindahkan, dan bahkan memberhentikan ASN (PNS dan PPPK) daerahnya, sehingga karenanya, wajar jika bupati mendesak aparaturnya untuk bekerja sebaik mungkin memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, konsekuensinya jika ada ASN yang tidak mau melaksanakan arahan atau perintah bupati, maka selaku PPK tentu bupati bisa memberikan sanksi administratif kepada ASN tersebut,” terang Taqwaddin.

Selain itu lanjutnya, dengan ada sidak dari bupati ke RSUYA tentu beliau akan tahu secara persis tentang kondisi prasarana dan sarana dari RSU tersebut.

“Sehingga, dengan mengetahui kondisi riil dari RSUYA maka akan mudah bagi Bupati untuk mengajukan penganggarannya bersama DPRK,” ucap Taqwaddin lagi.

Sementara saat disinggung terkait permasalahan pemilihan keuchik gampong Seuneubok Raya (Harbaini), Taqwaddin mengaku pihaknya sudah mendapat surat balasan klarifikasi dari Bupati Aceh Selatan, No 140/731/2021 tanggal 1 Juli 2021.

“Ada beberapa pertimbangan belum dilantiknya Harbaini, yaitu karena tidak dilepaskan beliau dari jabatan organik sebagai penyuluh Keluarga Berencana pada BKKBN Aceh dan BKKBN Aceh membatalkan rekomendasi serta menyebutkan bahwa permohonan saudara Harbaini untuk menjadi calon keuchik belum dapat disetujui dan meminta saudara Harbaini untuk menjalankan tugas sebagai PNS,” tandasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar