Kutacane, KBBAceh.news – Masyarakat mengeluh akibat tingginya harga Pupuk Urea bersubsidi di kabupaten Aceh Tenggara (Agara), pada Sabtu (15/7/2023).
Menurut Informasi yang diterima oleh KBBAceh.news bahwa tingginya harga penebusan pupuk urea subsidi di kios pengecer kecamatan Bambel, Lawe Sumur, Bukit Tusam, Simpang Semadam, Lawe Sigala -gala, dengan harganya mencapai 150 Ribu per Zak.
“Persoalan pupuk bersubsidi di Aceh Tenggara (Agara) tak kunjung usai, belum lagi sulitnya untuk mendapat pupuk Urea, sementara untuk hak kami yang dikasih oleh pihak Dinas tidak sesuai dengan rekap lahan yang tertera di dokumen kebutuhan defenitif kelompok (rdkk),” Kata Usman, Masyarakat Aceh Tenggara.
Ia menjelaskan bahwa para petani setempat meradang, Pasalnya selain pupuk urea susah didapat oleh petani, harga penebusan di kios-kios penjual pupuk sangat melambung, Karena harganya melebihi Harga Eceran Tertinggi (Het).
“Untuk harga yang sesuai sudah ditentukan oleh pemerintah Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp112.500 per zak berat 50 Kilogram, namun pada kenyataannya dilapangan harga penebusan mencapai 150.000 hingga 170.000 ribu per zak,” Jelas Usman.
Menanggapi hal itu, ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), Pajri Gegoh Selian, menyesakan ulah Oknum Distributor dan Kios Pengecer yang nakal, Karena sudah menjual pupuk urea subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi, Sehingga petani sangat dirugikan.
Terkait mahalnya harga pupuk urea subsidi di kabupaten Aceh Tenggara saat ini, LSM Penjara meminta aparat penegak hukum janganlah tutup mata, Serta secepatnya kita dorong untuk mengambil tindakan tegas terhadap para distributor dan kios pengecer yang nakal itu.
“Kita meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar serius dan menindak tegas para pemain di balik mahal nya harga penebusan pupuk saat ini, ” Ujar Pajri Gegoh Selian
Ia menjabarkan bahwa kouta pupuk urea subsidi untuk tahun 2023, Pemerintah sudah menyiapkan sebanyak 4,64 juta ton, dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp2.250 per kilogram atau Rp2,25 juta per ton, jauh lebih murah dari rata-rata harga global pada (4/5/2023).
Kemudian Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2022, tentang Tata Cara Alokasi dan HET Tertinggi Pupuk Bersudsidi di Sektor Pertanian dan dijelaskan juga di pasal 14, pihaknya pengecer resmi wajib menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan HET.
Namun, meskipun ketentuan HET yang sudah diundangkan diduga masih banyak para pihak kios pengecer dalam menyalurkan pupuk bersubsidi di Agara di atas harga HET, maka patut ada atensi dari pihak APH dalam mengusut tuntas persoalan pupuk bersudsidi yang telah merugikan petani.
Dihubungi terpisah Kadis Deprindag Aceh Tenggara, Rahmad Fadli saat dikonfirmasi terkait melambung nya harga penebusan pupuk urea subsidi kepada KBBAceh.news mengatakan dimana kios pengecer yang menjual pupuk melebihi Harga Eceran Tertinggi tolong kasih tau ke kami.
Rahmad Fadli menjelaskan Pihak Dinas terkait tidak serta merta rutin melakukan pengawasan, Jadi kalau ada informasi kios yang menjual pupuk tidak sesuai Het, bisa melaporkan ke kami dan kalau terbukti kita akan tindak sesuai ketentuan.
“Kita punya mekanisme dalam menjalankan pengawasan dan gak bisa juga setiap tiap hari kami turun ke lokasi kios Pupuk,” Pungkas Rahmad Fadli.(Hidaya).