Tapaktuan, KBBAceh.news – Batas waktu penempatan sementara para pengungsi Rohingya di Terminal C Labuhan Haji Aceh Selatan, berakhir, Jum’at, (1/11/2024). Namun, sejauh ini belum terlihat tanda-tanda mereka akan meninggalkan camp pengungsian sementara tersebut.
Pj. Bupati Aceh Selatan melalui Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh SDM dan Kerja Sama Setdakab Aceh Selatan Yuhelmi ketika dihubungi kbbaceh.news melalui handphone mengenai batas waktu penempatan pengungsi Ronghinya yang berakhir 1 November 2024 mengatakan, pihaknya dalam hal ini Pemda Aceh Selatan masih menunggu hasil pertemuan di tingkat nasional untuk penanganan masalah pengungsi Ronghinya ini.
“Batas waktu memang hari ini, tapi kita terkendala masalah birokrasi di tingkat Nasional, sementara kesepakatan sudah disetujui semua bahwa pada tanggal 1 November 2024 pengungsi Ronghinya ini akan dipindahkan”, ujarnya.
“Yang penting sekarang menurut kita sudah ada respon dari pihak imigrasi itu yang perlu sekali untuk tindak lanjut kedepannya, dan kita dari pihak Pemda Aceh Selatan tetap pada hasil kesepakatan yang di tanda tangani pada Rabu, 23 oktober 2024 yang lalu”, Pungkas Yuhelmi
Sebagaimana diketahui, sebanyak 151 imigran etnis Rohingya berada di kapal tersebut terdiri 79 wanita dewasa, 13 laki-laki dewasa serta anak-anak berusia di bawah 10 tahun sebanyak 59 orang. (Red)