Aceh Tenggara, KBBAceh.news – Ibu Tawarati, merupakan warga desa Kute Gerat Kecamatan Bukit Tusam kabupaten Aceh Tenggara, kini sedang mencari keadilan demi menegakkan kebenaran yang dia alami. Pasalnya ibu Tawarati dilaporkan oleh Tarmila Wati ke pihak Kepolisian Resort Sektor (Polsek) Bukit Tusam beberapa waktu lalu dengan tuduhan pencurian.
Demikian peristiwa itu disampaikan oleh ibu Tawarati kepada KBBACEH.news pada Rabu (21/6/23), di kediaman keluarganya pasar pagi Kutacane.
Dia (Tawarati) menjelaskan bahwa dirinya mengakui telah mengambil beberapa goni karung yang sudah berisi padi dari lokasi persawahan yang merupakan padi untuk menutupi utang saudara Kamaruddin, (60) yang pertanggung jawabkan oleh Zariah (50), atas sawah yang ia borohkan sebagai pinjamannya sekitar tahun 2006 yang lalu, hal itu berdasarkan surat tanda utangnya.
” Lantas saya pun menjadi heran, kenapa saya dilaporkan oleh mereka ke pihak kepolisian. Sedangkan mereka punya utang yang belum lunas kepada saya sekitar Rp 3.500.000 selama 16 tahun yang lalu,” ucapnya.
Ia melanjutkan , sebagai orang yang lemah, dirinya hanya ingin mencari keadilan demi tegaknya hukum sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Sebab semua bukti tanda utang saudara Kamaruddin ada padanya, kendatipun utang tersebut sudah cukup lama.
” Saya berharap kepada pihak aparat penegak hukum kepolisian maupun kejaksaan dan hakim pengadilan Negeri Aceh Tenggara. Supaya dapat memberikan hukum yang seadil-adilnya, tidak memandang atau pilih bulu kepada siapapun,” harap Tawarati.
Sebelumnya Kapolsek Bukit Tusam IPDA Sukardi, SE melalui Kanit Reskrim Bripka Apriadi dan Bripka Tarmizi selaku penyidik mengatakan bahwa, berkas lanjutan sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Agara.
” Untuk lebih jelasnya silahkan saja di jumpai jaksanya JPUnya,” sebut Tarmizi
Diberitakan di beberapa media bahwa, Pengadilan Negeri (PN) Kutacane Aceh Tenggara menolak Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang disangkakan penyidik kepada Tersangka Tawarati. Pengadilan Negeri Kutacane putuskan tersangka dikenakan Pasal 365. KUHP.
Bripka Tarmizi kepada awak media di Polsek Bukit Tusam, menjelaskan, penyidikan telah dilaksanakan sesuai SOP pada tahap pertama pihak Penyidik/Penyidik Pembantu Polsek Bukit Tusam mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan pasal 365 Ayat (1) ke 2e KUH Pidana dan kemudian melakukan Pengiriman Berkas perkara dengan pasal tersebut.
Pada Tahap ke dua, kemudian pihak kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan Berkas Perkara tersebut kepada Penyidik Polsek Bukit Tusam serta melampirkan petunjuk – petunjuk yang harus dilengkapi oleh Penyidik kepolisian Sektor Bukit Tusam serta memberikan Petunjuk untuk Penambahan Pasal yaitu Pasal 363, 362 dan 368 KUHPidana.
Setelah Penyidik kepolisian Sektor Bukit Tusam memenuhi dan melengkapi petunjuk – Petunjuk yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (JPU) kemudian Penyidik melakukan pengiriman kembali Berkas Perkara tersebut dengan Pasal 365 Ayat (1) ke 2e, Jo 363 Jo 362 Jo 368 KUHPidana. [Hidayat/red]